Pertambangan Rakyat Luput dari Pembahasan Revisi UU Minerba
Berita

Pertambangan Rakyat Luput dari Pembahasan Revisi UU Minerba

Selama ini terdapat pandangan dari sebagian pihak yang melihat pertambangan rakyat merupakan praktik yang merusak lingkungan.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

“WPR ditetapkan untuk siapa, kalau rakyat nggak boleh tahu?” ujar Gatot.

 

Menurut Gatot, persoalan lain yang selama ini terjadi, penambang rakyat selalu dituduh menyerobot wilayah IUP dan rekomendasi pemerintah kebanyakan mengusir dan menyuruh penambang rakyat beralih profesi.

 

“Sebagian besar modusnya, ketika ada kegiatan pertambangan rakyat, maka bupati atau gurbernur menawarkan kepada para pengusaha, lalu membuat IUP dengan tanggal yang dimundurkan, sehingga seolah-olah penambang rakyat yang menyerobot lahan tambang pemilik IUP,” ujar Gatot.

 

Tags:

Berita Terkait