Pertimbangan In-House Counsel saat Menunjuk Lawyer Eksternal Mewakili Kepentingan Perusahaan
In House Counsel Series

Pertimbangan In-House Counsel saat Menunjuk Lawyer Eksternal Mewakili Kepentingan Perusahaan

Jika transaksi yang ditangani merupakan transaksi lokal maka keberadaan lawyer asing tidak terlalu dibutuhkan. Namun untuk transaksi regional maupun internasional, keberadaan lawyer asing tentu saja menjadi penting.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 4 Menit

Sementara terkait lawyer asing, menurut Mustika terkadang menjadi pertimbangan karena secara operasional membantu proses kerja yang berkaitan dengan istilah dan aspek hukum negara asing yang belum tentu sama dengan hukum di Indonesia sehingga keberadaan lawyer asing bisa membantu menyamakan persepsi. 

“Menyamakan persepsi itu butuh lawyer asing. Lawyer yang mengerti hukumnya di sana,” ungkap wanita yang pernah menjadi Corporate Legal and Corporate Secretary PT Astra International Tbk tersebut.

Sementara itu, Head of Legal & Corporate Secretary Indosat Ooredoo, Gilang Hermawan, mengungkapkan pertimbangan dalam menunjuk lawyer biasanya dikarenakan alasan keahlian seorang lawyer. Bukan mempertimbangkan berasal dari law firm mana seorang lawyer berasal. Menurut Gilang, hal ini dikarenakan benlum tentu lawyer dari law firm tertentu sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan oleh perusahaan.

Hukumonline.com

(Head of Legal & Corporate Secretary Indosat Ooredoo, Gilang Hermawan)

“Karena satu law firm mungkin ada lawyer yang bagus dalam bidang capital market umpamanya, tapi untuk bidang yang lain misalnya labour itu ada lawyer lain di law firm lain. Belum tentu satu law firm bagus di semua bidang,” ungkap Gilang.

Kemudian pertimbangan lain yang kerap digunakan oleh Gilang adalah keberadaan support team dari seorang lawyer. Hal ini menjadi pertimbangan karena dalam pekerjaan tertentu memiliki bobot pekerjaan yang cukup banyak. Sehingga untuk seorang lawyer yang bagus sekalipun, menurut Gilang, bisa kesulitan jika tidak didukung oleh kapasitas tim yang cukup.

“Karena kadang partner bersangkutan dia cuma drive aja kan. Yang do the actual work adalah associate nya kan. Ketiga tentu harga. Seberapa kompetitif harganya,” ungkap Gilang.

Untuk keberadaan lawyer asing, Gilang mengungkapkan tergantung jenis transaksi. Jika transaksi yang ditangani merupakan transaksi lokal maka keberadaan lawyer asing tidak terlalu dibutuhkan. Namun untuk transaksi regional maupun internasional, keberadaan lawyer asing tentu saja menjadi penting.

“Kalau memang counterpart-nya pihak asing agak benefit juga pakai lawyer asing. Tapi saya lebih prefer lawyer asing yang kerja di law firm indonesia ya. Jadi ada pihak Indonesianya yang support untuk hukum indonesia,” pungkas Gilang. 

Tags:

Berita Terkait