Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Menentukan Governing Law Kontrak Bisnis
Terbaru

Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Menentukan Governing Law Kontrak Bisnis

Mempertimbangkan hukum yang maju, stabil, dan canggih secara komersil; kebiasaan dan kemudahan akses seperti dalam hal hukum dan yurisdiksi di tempat salah satu pihak melangsungkan bisnis; tergantung sifat transaksi dan potensi timbul sengketa.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Senior Associate De Brauw Blackstone Westbroek Singapore Kendista Wantah saat sesi diskusi breakout room dalam gelaran Indonesian In-House Counsel Summit & Awards 2023 di Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali, Kamis (19/10/2023). Foto: RES
Senior Associate De Brauw Blackstone Westbroek Singapore Kendista Wantah saat sesi diskusi breakout room dalam gelaran Indonesian In-House Counsel Summit & Awards 2023 di Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali, Kamis (19/10/2023). Foto: RES

Terdapat sejumlah aspek yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan pilihan hukum dan forum penyelesaian sengketa dalam kontrak bisnis internasional. Dalam sesi diskusi breakout room dalam gelaran Indonesian In-House Counsel Summit & Awards 2023, Senior Associate De Brauw Blackstone Westbroek Singapore Kendista Wantah menuturkan pentingnya memperhatikan pilihan hukum yang mengatur kontrak antara sistem common law atau civil law.

“Bicara mengenai keuntungan, civil law lebih ringkas, kontraknya tidak jelimet. Pengaturan sudah diatur UU, jadi yang disepakati kontrak hanya yang spesifik ingin diatur dan ingin diatur berbeda disamping UU. Kalau common law itu mengatur semua kewajiban, beda dengan civil law yang tidak bisa bergantung ke aturan yang ada. Sehingga kontraknya panjang sekali, tidak ringkas,” ujar Kendista dalam pemaparannya di Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali, Kamis (19/10/2023).

Baca Juga:

Merujuk data yang dilansir ICC Dispute Resolution 2020 Statistic, secara internasional, hukum Inggris (dari negara common law) dan hukum Swiss (dari negara civil law) menjadi governing law yang paling populer. Namun, popularitas hukum tidak lantas menjadi tolok ukur semata.

Hukumonline.com

Suasana breakout room kedua dengan pembicara Senior Associate De Brauw Blackstone Westbroek Singapore Kendista Wantah. 

Ada beberapa aspek yang perlu dijadikan pertimbangan perusahaan sebelum menjatuhkan pilihan atas governing law pada perjanjian. Pertama, hukum yang maju, stabil, dan canggih secara komersil. Kedua, kebiasaan dan kemudahan akses, seperti dalam hal hukum dan yurisdiksi di tempat salah satu pihak melangsungkan bisnis.

“Ketiga, ini tergantung sifat transaksi dan potensi timbul sengketa. Riskan atau tidak? Pilih hukum yang tendensinya menguntungkan, pertimbangkan sifat transaksinya. Apakah mau civil atau common law? Terakhir, kita baiknya pertimbangkan interaksi dari ketentuan yang berlaku.”

Tags:

Berita Terkait