Pertumbuhan Corporate Law Firm Indonesia Lintas Dekade
Corporate Law Firms Ranking 2019

Pertumbuhan Corporate Law Firm Indonesia Lintas Dekade

​​​​​​​Kantor hukum korporasi mulai tumbuh pesat ketika era reformasi menerjang.

Fathan Qorib/Hamalatul Qurani
Bacaan 2 Menit

 

Hal tersebut diamini advokat senior yang mendirikan kantor hukum pada Dekade II, Frans Hendra Winarta. Menurutnya, pada saat itu dunia hukum di Indonesia belum sekompleks seperti sekarang. Biasanya, perkara yang berujung ke pengadilan lebih banyak masalah utang piutang atau persoalan pribadi, tidak seperti sekarang yang problematika hukum korporasinya sudah banyak.

 

“Perkembangan di masa saya, belum ada hukum tata negara seperti peradilan tata usaha negara kan belum ada, belum ada peradilan Mahkamah konstitusi, belum ada yang dinamakan class action terus lingkungan hidup belum ada aturannya waktu itu. UU merek masih pakai yang lama, bukan pake first register tapi first user,” kenangnya.

 

Atas dasar itu, lanjut Frans, sangat wajar jika pertumbuhan kantor hukum pada saat itu melambat. Meski mulai ada investasi yang masuk ke Indonesia saat itu, namun, belum sebanyak saat ini. Proyek-proyek pemerintah dan swasta di sektor tambang emas, batubara, minyak dan gas saat dirinya mendirikan kantor hukum masih jarang. Namun, proyek-proyek tersebut terus bertumbuh seiring perkembangan zaman sehingga melahirkan kantor-kantor hukum baru di Dekade III.

 

Baca:

 

Hal senada diutarakan Partner pada Assegaf Hamzah & Partners Ahmad Fikri Assegaf. Saat dirinya mulai berkarier sebagai advokat pada 1992, teknologi pendukung belum secanggih sekarang. Akibatnya, arus informasi menjadi terbatas. Cara-cara manual dari mulai belajar perbandingan hukum dengan negara lain, interaksi dengan klien asing hingga teknologi yang belum canggih menjadi tantangan tersendiri di era tersebut. Dari sisi perekonomian, saat itu negara Indonesia sedang tumbuh. Sehingga, jenis dan besaran transaksi belum sebesar saat ini.

 

“Pasar modal baru mulai ramai sih pada saat itu ya, tapi jenis transaksi cukup terbatas dan investornya juga sangat terbatas. Pada saat itu Indonesia masih didominasi juga oleh konglomerasi, jadi cuman group-group yang besar aja yang bisa mendominasi scene-nya. Kalau sekarang kan sudah sangat berbeda,” tuturnya.

 

Pertumbuhan kantor hukum yang mulai menjamur pada Dekade IV, di mana AHP menjadi salah satunya, lantaran mulai derasnya perubahan dibanding saat dirinya mulai berkarier. Misalnya, internet yang semakin cepat dan mudah, akses regulasi yang terus membuka diri pada investasi hingga mudahnya komunikasi antara penyedia jasa hukum dengan penggunanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait