Perundungan Siswa di Serpong, KPAI Minta Proses Hukum Berjalan Sesuai UU Perlindungan Anak
Terbaru

Perundungan Siswa di Serpong, KPAI Minta Proses Hukum Berjalan Sesuai UU Perlindungan Anak

Korban kekerasan fisik maupun anak berkonflik dengan hukum diwajibkan mendapat perlindungan khusus sesuai Pasal 59 UU Perlindungan Anak. Mereka juga memberi masukan kepada Polres Metro Tangsel terkait penegakan UU SPPA.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Dimana anak korban kekerasan fisik maupun anak berkonflik dengan hukum diwajibkan mendapat perlindungan khusus yang tidak boleh dilupakan. Hal tersebut merujuk pada Pasal 59 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

KPAI juga memberi masukan kepada Polres Metro Tangsel perihal penegakan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) agar dalam upaya penegakan hukum bisa mengedepankan keadilan restoratif. Pihaknya juga mengimbau masyarakat dan media untuk tidak menyebarluaskan video perundungan dan melindungi identitas anak korban kekerasan maupun anak berkonflik dengan hukum.

“Pada dasarnya identitas anak maupun sekolah harus dirahasiakan, karena ini bisa mengganggu stabilitas belajar mengajar dan mengganggu psikis anak akibat viralnya kasus tersebut. KPAI akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika agar dapat melakukan take down video yang sudah beredar terkait kasus perundungan di lingkungan sekolah yang sudah viral melalui media sosial,” ungkap Anggota KPAI Diyah Puspitarini seperti dikutip dari rilis resmi KPAI.

Ia merujuk pada Pasal 64 huruf i UU Perlindungan Anak yang berbunyi, “Perlindungan Khusus bagi Anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b dilakukan melalui: ... i. penghindaran dari publikasi atas identitasnya”.

Dalam hal ini, KPAI menyampaikan apresiasinya terhadap pihak sekolah yang kooperatif dan berkoordinasi dengan baik guna menangani kasus perundungan yang terjadi. Hingga membentuk Satuan Tugas Tindak Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas TPPK). Selaras dengan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan yang memuat aturan pembentukan Satgas di sekolah guna mencegah tindak kekerasan atau perundungan.

Diketahui, pihak sekolah sebagaimana diberitakan Antara telah memberikan pernyataan untuk fokus memprioritaskan perhatian dan mendukung pemulihan korban baik secara fisik, psikis, maupun emosional juga berlaku bagi seluruh murid sekolah yang ikut terkena dampaknya. 

Mereka juga melakukan investigasi intensif dengan memberikan sanksi bagi siswa yang terlibat. Sekolah juga berkomitmen untuk kooperatif membantu investigasi dari aparat penegak hukum selama proses bergulir. Pihaknya pun memohon kepada publik untuk tidak menyebarluaskan informasi terkait privasi korban atau seluruh yang terlibat dalam insiden.

Seperti diketahui, memang kasus perundungan masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) di Indonesia. sebelumnya Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dikabarkan telah mencatat dari Januari hingga Juli 2023 saja telah dijumpai 16 kasus perundungan di sekolah. Dengan 25% terjadi di jenjang SD, 25% di SMP, 18.75% di SMA, 18.75% di SMK, 6.25% di MTs, dan 6.25% di Pondok Pesantren. Bahkan di samping kasus yang terjadi di Serpong, baru-baru ini isu dugaan bullying berujung maut dialami seorang siswa Pondok Pesantren turut disoroti.

Tags:

Berita Terkait