Perusahaan BUMN Ditetapkan KPK Tersangka Korupsi
Utama

Perusahaan BUMN Ditetapkan KPK Tersangka Korupsi

Perbuatan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp313 miliar.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Atas perbuatan tersebut baik PT Nindya Karya maupun PT Tuah Sejati dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

Dalam kasus korupsi ini, KPK telah memproses empat orang tersangka yang tiga diantaranya sudah divonis bersalah. Pertama, Heru sulaksono divonis 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp23,127 miliar.

Kedua, Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang pada BPKS, Ramadhani Ismy divonis 6 tahun penjara ditambah dengan Rp200 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp3,2 miliar.

 

Ketiga, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan proyek, Ruslan Abdul Gani divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp4,36 miliar. Sehingga total uang pengganti (kerugian negara) dari tiga terpidana tersebut sebesar Rp31 miliar. 

 

Sedangkan satu tersangka lagi, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang TSA (Teuku Syaiful Ahmad) berkasnya dilimpahkan kepada kejaksaan untuk dilakukan gugatan perdata TUN karena kondisi kesehatannya unfit to trial

 

Salah satu alasan mengapa kedua perusahaan ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi demi mengembalikan kerugian keuangan negara.

 

“Diduga kedua korporasi mendapat keuntungan Rp94,58 miliar yang berisiko tidak dapat dikembalikan kepada negara jika korporasi tidak diproses,” katanya.

Tags:

Berita Terkait