Perusahaan Terbuka Perlu Komite Audit Komisaris
Berita

Perusahaan Terbuka Perlu Komite Audit Komisaris

Jakarta, hukumonline. Sudah saatnya perusahaan terbuka memiliki komite audit komisaris. Tujuannya untuk mengurangi penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan dan menegakkan good corporate governance.

Ari/APr
Bacaan 2 Menit

Anggota komite audit diangkat dan diberhentikan dan bertanggung jawab kepada dewan komisaris. Adapun anggota komite yang berasal dari pihak ekstern, menurut Evi, dapat dilihat bergantung pada bidang yang dibutuhkan. "Misalnya saja kalau yang dihadapi adalah masalah-masalah hukum, dapat saja anggota ekstern-nya itu seorang lawyer," cetus Evi.

Good corporate governance

Selain membentuk suatu komite audit dalam sebuah perusahaan, Herwidyatmo juga menegaskan beberapa hal lain yang diperlukan untuk terciptanya good corporate governance. Caranya antara lain dengan menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance yang dikembangkan oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).

Prinsip yang dikembangkan oleh OECD meliputi lima hal, yaitu perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham, persamaan perlakuan terhadap seluruh pemegang saham, peranan stakeholders yang terkait dengan perusahaan, keterbukaan dan transparansi, serta akuntabilitas dewan komisaris (board of directors).

Herwidayatmo mengatakan bahwa sebenarnya peraturan perundang-undangan yang ada saat ini telah cukup baik dalam mendukung terciptanya good corporate governance. Hanya saja banyak faktor eksternal yang menyebabkan belum bisa terciptanya good corporate governance tersebut. Terlebih dalam hal peng-implementasian peraturan perundang-undangan tersebut.

Peraturan perundang-undangan yang mendukung terciptanya good corporate governance tersebut antara lain  UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, dan berbagai peraturan pelaksana yang telah dikeluarkan oleh Bapepam dan BEJ.

 

 

Tags: