Pihak Enerjos Yakin Masyarakat Bisa Bedakan Minuman Produksinya
Berita

Pihak Enerjos Yakin Masyarakat Bisa Bedakan Minuman Produksinya

Sama-sama minuman energi, sama-sama berembel-embel 'jos', namun pihak Enerjos yakin kalau saat ini, masyarakat sudah mengetahui beda Enerjos dengan Extra Joss.

Gie
Bacaan 2 Menit
Pihak Enerjos Yakin Masyarakat Bisa Bedakan Minuman Produksinya
Hukumonline

 

Tubagus menambahkan, dilihat dari doktrin, traktat maupun yurisprudensi yang berlaku di tingkat internasional, merek dipandang sebagai satu bagian yang tidak dapat dipisah-pisahkan.

 

Mendompleng

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Extra Joss, Justisiari Perdanakusumah mengatakan konteks ‘jos' dalam minuman kesehatan yang berkonotasi dan asosiasi dengan stamina maupun kondisi kejantanan merupakan kondisi yang diciptakan oleh Extra Joss.

 

Justisiari sendiri mengakui, kata-kata ‘jos' adalah kata-kata yang memang lazim digunakan di Jawa Timur maupun Jawa Barat dengan artian ‘hebat'. Namun, apa yang dilakukan oleh pihak Enerjos, ujar Justisiari, adalah menganalogikan kemiripan kata-kata ‘jos' dari produk sebuah minuman Extra Joss yang sudah terkenal.

 

Kata dia, Enerjos telah mendompleng ketenaran dari produk Extra Joss yang lebih dahulu ada dengan menggunakan kata-kata ‘jos'.

 

Justisiari mengungkapkan, pihaknya akan membuktikan bahwa berdasarkan hasil survei oleh lembaga penelitian independen, sulit bagi masyarakat untuk membedakan antara dua jenis minuman energi ini. Sehingga, masyarakat terkecoh karena mengira produk Enerjos sebagai varian atau diproduksi oleh produsen yang sama.

Gugatan PT Bintang Toedjoe, pemegang merek minuman energi Extra Joss terhadap PT Sayap Mas Utama selaku pemegak merek Enerjos akan kembali dilanjutkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis mendatang (3/3) untuk mendengarkan tanggapan dari pihak Enerjos.

 

Persidangan yang telah dimulai sejak (24/2) lalu mempermasalahkan dua merek ‘jos' yang sama-sama menghiasi produk minuman kesehatan. Pihak Extra Joss dalam gugatannya menyebutkan bahwa pemakaian merek Enerjos telah melanggar pasal 4 dan pasal 6 Undang-undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek. Sebab kemiripan nama diantara dua produk yang mengeluarkan jenis yang sama ini dikhawatirkan akan mengecohkan konsumen.

 

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Enerjos, Tubagus Mulyahardja mengatakan kemiripan nama ‘jos' tidak beralasan untuk diterapkan sekarang. Tubagus, saat dihubungi hukumonline (1/3) menjelaskan, resiko kebingungan masyarakat dari dua produk tersebut sudah tidak relevan dengan situasi dan kondisi masyarakat yang serba informatif.

 

Menurut advokat pada kantor hukum General Patent International ini, dulunya memang ada konvensi yang diratifikasi untuk menghindari adanya resiko kebingungan masyarakat untuk membedakan dua produk. Hanya saja masyarakat sekarang sudah tidak terkecoh dengan dua produk minuman kesehatan tersebut. Apalagi, ia menegaskan, kemasan antara Enerjos dengan Extra Joss jelas berbeda.

 

Tubagus juga menilai bahwa penggunaan kata ‘jos' bukan dipelopori oleh merek Extra Joss. Dikatakannya, kata-kata ‘jos' adalah bahasa pergaulan sebagai ungkapan dari enerjik, segar. Penggunaan pertama kata-kata tersebut bukan pertama kalinya dipakai oleh Extra Joss. Kami sudah punya senjata pamungkasnya kalau ini (Enerjos-red) tidak sama, cetus Tubagus.

Tags: