Pihak-Pihak yang Bisa Beracara di Pengadilan Hubungan Industrial
Terbaru

Pihak-Pihak yang Bisa Beracara di Pengadilan Hubungan Industrial

Tidak harus advokat, bisa juga pekerja itu sendiri atau serikat pekerjanya.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Ada tiga pilihan jika pekerja yang mengajukan gugatan ke PHI tidak bergabung ke serikat pekerja. Pertama adalah menghadapi sendiri perkaranya, dilanjutkan menunjuk advokat sebagai kuasanya, atau bisa juga menunjuk anggota keluarga sebagai kuasa. 

Pengusaha diperbolehkan meminta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) selama sudah menjadi anggotanya. Sementara itu, pengusaha yang tidak tergabung dalam Apindo memiliki tiga pilihan juga. Pertama adalah menghadapi sendiri perkaranya—bisa menunjuk salah seorang atau lebih pegawainya dengan surat kuasa diri direksi—, salah seorang direksi perusahaan menghadiri sendiri persidangan, dan menunjuk advokat sebagai kuasa.

“Dari kondisi yang boleh berperkara ini, maka sebenarnya teman-teman yang pegawai perusahaan tidak perlu ragu mewakili perusahaan dalam berperkara di PHI,” kata Juanda. Jalur penyelesaian hubungan industrial dapat ditempuh dengan dua cara, yaitu jalur formal dan informal. Jalur formal dapat ditempuh dengan cara bipartit, mediasi dan mediasi. Sebaliknya jalur nonformal dapat ditempuh dengan cara demonstrasi, mogok kerja, dan aksi politik lainnya.

Juanda mengatakan, saat ini untuk permasalahan hubungan industrial masih banyak dilakukan dengan cara nonformal. Jalur ini masih menjadi pilihan lantaran pekerja tidak yakin dengan posisi hukum dan tidak percaya dengan institusi formal. Selain itu, pekerja juga melihat bahwa manajemen dan perusahaan dinilai penakut sehingga cara nonformal mudah untuk dilakukan.

“Sebetulnya mudah cara menghadapi penyelesaian nonformal ini, yaitu pelajari dengan cermat latar belakangnya, pelajari hukumnya, lakukan pendekatan, kemudian teruskan ke jalur formal,” kata dia. Perlu diketahui, putusan PHI mengenai perselisihan kepentingan dan perselisihan antara dua pihak dalam satu perusahaan—baik antara pengusaha dengan pekerja maupun dengan serikat pekerja—tidak bisa diajukan kasasi tetapi langsung berkekuatan hukum tetap.

Tags:

Berita Terkait