Pilih Karier In House Counsel atau di Law Firm? Cek Dulu 5 Bedanya
Utama

Pilih Karier In House Counsel atau di Law Firm? Cek Dulu 5 Bedanya

Sama-sama menunjang kemajuan dunia bisnis lewat urusan hukum. Beda dalam pelaksanaannya.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

“Kita melihat segala sesuatu dari aspek hukum untuk kepentingan perusahaan. Memberikan advis dengan berbagai alternatif solusi,” kata Dian Rizky Amelia Bakara, Senior Legal Manager SOHO Global Health. In house counsel menjadi penentu pertimbangan hukum dalam setiap pengambilan keputusan perusahaan.

Partner firma hukum Lubis Gani Surowidjojo (LGS), Arief T.Surowidjojo, juga mengakui hal tersebut. “Advis law firm biasa dianggap perusahaan sebagai tambahan. Namun in house counsel sebagai orang internal yang diutamakan manajemen untuk pengambilan keputusan,” katanya.

Corporate lawyer biasanya membantu perusahaan dalam hal tertentu. Erlangga Gaffar, Senior Legal Counsel PT.Vale Indonesia Tbk. menjelaskan tiga alasan perusahaan menggunakan jasa law firm. Kami memang tidak bisa tangani, kami bisa tangani tapi tidak sempat, atau karena memang diwajibkan aturan tertentu harus pakai jasa law firm,” kata Erlangga. Ia mengakui tetap ada urusan hukum yang tidak bisa ditangani in house counsel. Terutama berkaitan dengan pengalaman menangani transaksi tertentu.

2.Cakupan Kerja

Baik in house counsel maupun corporate lawyer di law firm berurusan dengan banyak dokumen hukum dan transaksi. Kedua profesi ini sama-sama melakukan riset tentang regulasi, uji tuntas kepatuhan hukum, merancang kontrak, memberikan pendapat hukum, hingga mewakili tindakan hukum seperti negosiasi atau litigasi ke pengadilan.

Cuma, in house counsel memiliki fokus spesifik pada industri perusahaan tempatnya bekerja. In house counsel adalah strategic supporting system dari bisnis perusahaan,” kata Irma Yunita, Corporate Secretary&VP Legal Telkomtelstra. Mereka, in house counsel, dituntut memahami bisnis perusahaannya dari hulu hingga hilir.

Hal ini berbeda dengan law firm yang berhadapan dengan beragam jenis klien. Mereka bisa saja menangani urusan beragam jenis industri secara bersamaan. Kami terus melakukan riset setiap waktu untuk menjawab pertanyaan klien. Belum tentu Partner pun sudah lebih tahu,” kata Imanuel Rumondor, associate firma hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP).

Hukumonline.com

Foto: Suasana diskusi dipandu in house counsel. (Tim HOL)

Law firm tetap harus mengenal bisnis perusahaan kliennya. Hanya saja tidak harus sedalam yang dilakukan in house counsel. Kondisi ini membuat law firm berpeluang terus menambah area praktik yang ditawarkan seiring makin beragamnya klien. Biasanya law firm akan memilih spesialisasi bidang tertentu. Namun cakupan bidang industri yang bisa ditangani lawyer mereka lebih banyak dibandingkan in house counsel.

Tags:

Berita Terkait