Pindah Ibukota, Aspek Hukum Komprehensif Harus Dipersiapkan
Utama

Pindah Ibukota, Aspek Hukum Komprehensif Harus Dipersiapkan

Dengan mempersiapkan sejumlah RUU perubahan, mulai RUU Penetapan Ibukota baru, RUU perubahan Pemprov DKI Jakarta hanya menjadi daerah otonom, RUU Penetapan Kalimantan Timur menjadi ibukota negara sekaligus daerah otonom, hingga RUU perubahan kedudukan lembaga negara.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Perlunya perubahan UU Provinsi Kalimantan Timur, mengingat Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 menyebutkan ‘Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan UU’,” ujarnya mengutip UUD 1945.

 

Keempat, pemerintah bersama DPR juga perlu mengubah UU kelembagaan negara yang didalamnya menyebutkan kedudukan lembaga negara tersebut berada di ibukota negara, apabila nantinya lembaga negara tersebut memilih tetap berkedudukan di Jakarta. Seperti perubahan UU BI, UU OJK. “Sebagai contoh kedudukan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diproyeksikan tetap berada di Jakarta sebagai pusat bisnis dan jasa keuangan,” ujarnya mencontohkan.

 

Untuk mendukung suksesnya pemindahan ibukota ini, dia menyarankan kebutuhan akan perubahan beberapa UU tersebut sebaiknya diajukan dalam satu paket agar terjaga konsistensi antarregulasi dan dapat terselesaikan dalam waktu yang bersamaan. Paket regulasi tentang pemindahan ibukota ini sebaiknya juga diajukan kepada DPR periode 2019-2024.

 

“Ini mengingat DPR periode sebelumnya (2014-2019) akan segara mengakhiri masa tugasnya, sehingga tidak efektif lagi untuk membahas paket regulasi yang strategis ini," katanya.

 

Aspek hukum diperjelas

Senada, pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan aspek hukum pemindahan ibukota negara seharusnya diperjelas sebelum pemindahan tersebut diumumkan. "Seharusnya dalam aspek hukum tata negara, undang-undang itu harus diperjelas dulu baru diumumkan tentang pemindahan ibukota negara," ujar Feri ketika dihubungi.

 

Feri mengatakan Presiden Joko Widodo harus memperhatikan aspek hukum tata negara yang belum tuntas, supaya seluruh proses pemindahan ibukota tidak melanggar hukum. "Ini sebenarnya niat baik, tapi harus dijalankan dengan cara-cara yang baik pula sesuai dengan hukum tata negara dan hukum administrasi negara," saran Feri.

 

Dia menyebutkan perlu persiapan yang matang untuk pengajuan RUU Pemindahan Ibukota karena banyak aspek dan implikasi yang luas akibat pemindahan ibukota negara ini. "Dalam kajian RUU, naskah akademik itu tidak hanya soal aspek hukum tata negara yang dibahas, tapi seluruh dampak dari pemindahan ibukota ini," kata Feri.

Tags:

Berita Terkait