Pinjaman Mahasiswa Berbunga Bertentangan dengan UU Pendidikan Tinggi
Terbaru

Pinjaman Mahasiswa Berbunga Bertentangan dengan UU Pendidikan Tinggi

Pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa. Foto: Istimewa
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa. Foto: Istimewa

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam waktu dekat akan memanggil empat perusahaan atau lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Dana Bagus Indonesia (DANABAGUS), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (CICIL), PT Fintech Bina Bangsa (EDUFUND), dan PT Inclusive Finance Group (DANACITA).

“Tercatat dari berbagai sumber, keempat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman mahasiswa hampir mencapai nilai Rp450 miliar. Sebagian besar, yaitu 83,6%, disalurkan oleh DANACITA,” kata Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, dalam keterangan resmi KPPU.

Fanshurullah mengatakan berbagai produk pinjaman mahasiswa daring yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman diluar pendidikan tersebut, tidak sejalan dengan UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Baca Juga:

Sebelumnya, KPPU telah menghadirkan 83 (delapan puluh tiga) perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan) pada 19 Februari 2024.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh berbagai jenis perguruan tinggi tersebut, KPPU mencatat bahwa pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT.

Namun dalam regulasi yang ada, kata Fanshurullah, UU 12/2012 khususnya Pasal 76 menyebut bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

Salah satu cara pemenuhan haknya dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.

Tags:

Berita Terkait