PK, Jalan Pintas Terpidana Keluar Penjara
Utama

PK, Jalan Pintas Terpidana Keluar Penjara

​​​​​​​KPK minta MA implementasikan Perma Pedoman Pemidanaan.

Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit

Musa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap Rp7 miliar dari mantan terpidana Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan terpidana Komisaris Utama PT Cahayamas Perkasa So Kok Seng alias Tan Frenky Tanaya alias Aseng. Suap tersebut untuk pemulusan pengusulan dan pengesahan program aspirasi Komisi V DPR berupa pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp56 miliar dan rekonstruksi Piru-Waisala Provinsi Maluku Rp52 miliar dalam APBN Kementerian PUPR 2016.

"Status: Putus. Tanggal Putus: 30 Juli 2020. Amar Putusan: KABUL. Tanggal Kirim Ke Pengadilan Pengaju: - (masih kosong, red)," bunyi informasi singkat di laman Kepaniteraan MA dalam perkara Musa Zainuddin. (Baca: Ini Landasan Pembentukan Perma Pemidanaan Perkara Tipikor)

Kemudian MA juga memberikan pengurangan hukuman 1,5 tahun pidana penjara bagi terpidana mantan calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun dan terpidana anak Asrun sekaligus mantan walikota Kendari Adriatma Dwi Putra. “Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan untuk masing-masing terpidana, serta mencabut hak politik para terpidana selama 2 tahun,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan.

Putusan ini memangkas vonis yang sebelumnya dijatukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Hariono memvonis Asrun dan Adriatma Dwi Putra, masing-masing dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pidana tambahan pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah selesai menjalani masa pidana pokok.

Menurut majelis, Asrun selaku Wali Kota Kendari 2012-2017 sekaligus calon gubernur Sulawesi Tenggara dalam Pilkada Serentak 2018 dan Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari periode 2017-2022 secara bersama-sama dengan mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawaty Faqih (divonis 4 tahun 8 bulan penjara) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan suap dengan total Rp6,8 miliar.

Uang suap diterima dari Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah yang telah divonis 2 tahun penjara. Menurut Majelis, total penerimaan suap tersebut terbagi dalam dua bagian
terkait dengan pengurusan tiga proyek. Penerimaan pertama oleh Asrun bersama Fatmawati Rp4 miliar terkait dua proyek yang dimenangkan dan digarap PT SBN saat Asrun menjabat wali kota.

Ketiga ada nama Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. MA mengabulkan PK yang diajukan Sri Wahyumi dengan hanya menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman ini jauh lebih rendah dari putusan sebelumnya yang menjatuhkan pidana selama 4 tahun 6 bulan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, putusan ini juga dibawah pemidanaan minimum yang ada dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mencantumkan hukuman minimal selama 4 tahun. (Baca: Kronologis Perkembangan Pemikiran tentang Keharusan Terpidana Menghadiri Sidang Permohonan PK)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait