PKPA Hukumonline, Ada Materi Tambahan Cyber Law Hingga Kewajiban Probono bagi Advokat
Terbaru

PKPA Hukumonline, Ada Materi Tambahan Cyber Law Hingga Kewajiban Probono bagi Advokat

Diharapkan seluruh peserta mengikuti semua materi PKPA agar nanti dapat mengikuti ujian advokat dan lulus dengan hasil baik.

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

Ketua Bidang Hukum Kajian dan Peraturan Perundang-Undangan DPN Peradi Nikolas Simanjuntak mengatakan ilmu hukum dalam praktek akan terus berkembang, maka para peserta PKPA Hukumonline dan Universitas Yarsi agar bersungguh-sungguh belajar dan lulus dengan baik. “Peserta harus mengikuti semua materi PKPA agar nanti dapat mengikuti ujian advokat dan lulus dengan hasil baik. Semangat bagi peserta mengikuti PKPA Hukumonline ini,” kata Nikolas.

Untuk diketahui, kualitas penyampaian materi dari narasumber menjadi fokus utama Hukumonline agar penyelenggaraan PKPA berjalan dengan baik dan efektif. Tidak ada perubahan durasi keseluruhan PKPA dan materi yang harus dipelajari para calon advokat. Ada empat kelompok materi wajib dan materi tambahan yang disampaikan oleh para praktisi andal dan akademisi hukum. Para lawyer dari firma hukum besar dan menengah kenamaan Indonesia juga mewarnai daftar nama pengajar PKPA ini.

Sebut saja Ahmad Fikri Assegaf dan Chandra M. Hamzah (Partner pendiri Assegaf Hamzah & Partners), Lia Alizia (Managing Partner Makarim & Taira S.), Ratih Nawangsari (Managing Partner Oentoeng Suria & Partners), Dewi Savitri Reni (Partner, SSEK Legal Consultants), David Tobing (Partner pendiri ADAMS & Co.), Rizky Dwinanto (Partner ADCO Law), Fauzul Abrar (Partner Mulyana Abrar Advocates), dan masih banyak lagi.

Berbeda dengan tempat PKPA lain, PKPA di Hukumonline terdapat materi tambahan dengan materi cyber law, kewajiban pro bono bagi advokat, dan legal innovation agar peserta bisa mengikuti perkembangan teknologi yang semakin menerpa.

Ada lima kelompok materi yang disajikan. Pertama,Teori Dasar yang terdiri dari Fungsi dan Peran Organisasi Advokat-1 sesi; Sistem Peradilan Indonesia-1 sesi; Kode Etik Profesi Advokat-3 sesi. Kedua, Hukum Acara dan Litigasi yaitu Hukum Acara Pidana-3 sesi; Hukum Acara Perdata-3 sesi; Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara-1 sesi; Hukum Acara Peradilan Agama-1 sesi; Hukum Acara Mahkamah Konstitusi-1 sesi; Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial-1 sesi; Hukum Acara Persaingan Usaha-1 sesi; Hukum Acara Arbitrase dan Alternative Dispute Resolution-1 sesi; Hukum Acara Pengadilan HAM-1 sesi; Hukum Acara Pengadilan Niaga-1 sesi.

Ketiga, Non-Litigasi yaitu Perancangan dan Analisa Kontrak-2 sesi; Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan Uji Kepatutan dari Segi Hukum (Legal Due Diligence)-2 sesi; Organisasi Perusahaan, termasuk Penggabungan (Merger) dan Pengambilalihan (Acquisition)-2 sesi). Keempat, Keterampilan Hukum Pendukung yaitu Teknik Wawancara dengan Klien-1 sesi; Penelusuran Hukum dan Dokumentasi Hukum-1 sesi; Argumentasi Hukum (Legal Reasoning)-2 sesi. Kelima, materi Tambahan khas Hukumonline yaitu Cyber Law-1 sesi; Kewajiban Pro Bono bagi Advokat-1 sesi; Legal Innovation-1 sesi.

Adapun kualitas penyelenggaraan PKPA online ini diawasi langsung oleh Bidang PKPA dan Sertifikasi Dewan Pimpinan Nasional Peradi. Kehadiran peserta minimal 80 persen dari total seluruh sesi materi PKPA. Peserta PKPA harus mengaktifkan tampilan video dirinya untuk dihitung dalam presensi sesi PKPA.

Tags:

Berita Terkait