PKPA Hukumonline V Digelar, Advokat Andal Harus Kuasai Hukum Positif
After Office

PKPA Hukumonline V Digelar, Advokat Andal Harus Kuasai Hukum Positif

Semua topik materi yang ada di PKPA ini ialah materi yang dibutuhkan seorang advokat saat menjalankan tugas profesinya.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
PKPA Angkatan V Hukumonline bekerja sama dengan Peradi dan Universitas Yarsi yang digelar secara daring, Senin (24/8). Foto: RES
PKPA Angkatan V Hukumonline bekerja sama dengan Peradi dan Universitas Yarsi yang digelar secara daring, Senin (24/8). Foto: RES

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan V yang diselenggarakan Hukumonline bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Universitas Yarsi kembali digelar. PKPA yang digelar secara daring (online) untuk ketiga kalinya ini berlangsung mulai 24 Agustus 2020 – 17 September 2020.

Direktur Bisnis Hukumonline, Jan Ramos Pandia mengucapkan selamat datang kepada para peserta PKPA Hukumonline. “Selamat datang pada PKPA Hukumonline Angkatan ke-5 yang merupakan PKPA ke-3 yang dilakukan secara online. Kami berharap para peserta dalam proses pembelajaran dapat berpartisipasi dengan aktif dan saling belajar satu sama lain,” kata Ramos saat membuka PKPA Hukumonline Angkatan V secara daring, Senin (24/8/2020). 

Ramos juga berharap semoga penyelenggaraan PKPA ini berlangsung lancar dan penyampaian semua materi kepada peserta dapat terdistribusi dengan baik. “Kami bisa menyebut PKPA online ini ialah PKPA Indonesia karena dihadiri berbagai peserta dari seluruh Indonesia yang tidak akan pernah terselenggara jika PKPA dilaksanakan secara offline. Kami mengajak bapak/ibu peserta dapat memberi masukan agar ke depan penyelenggaraan PKPA ini menjadi lebih baik lagi,” kata Ramos.

Di hari pertama PKPA ini, para peserta langsung diberikan materi Sistem Peradilan Indonesia oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Yarsi yang juga advokat, Yusuf Shofie. Yusuf Shofie mengucapkan selamat datang kepada para peserta PKPA yang mengikuti PKPA dalam satu bulan ke depan. Dia berharap semua peserta tetap semangat menjalani PKPA online ini di tengah masih berlangsungnya pandemi Covid-19.

Ia mengatakan semua topik materi yang ada di PKPA ini ialah materi yang dibutuhkan seorang advokat saat menjalankan tugas profesinya. “Seorang advokat yang andal harus betul-betul menguasai hukum positif. Jika dilihat pengacara-pengacara terkenal di Indonesia itu sangat menguasai hukum positif,” kata dia. (Baca Juga: Ini Beragam Keuntungan Menjadi Peserta PKPA Hukumonline)

Yusuf mengingatkan untuk menjadi advokat dan menghadapi klien, advokat harus betul-betul mendengarkan klien dari A sampai dengan Z. Sebab, ketika sudah mendengarkan permasalahannya, bagaimanapun perkaranya agar tidak salah mengambil keputusan. “Kita (advokat, red) harus seperti dokter yang mendengarkan semua keluhan sakit pasiennya. Advokat harus memberi deskripsi hukum yang baik. Sekali lagi harus menguasai hukum positif. Saya harap bapak/ibu peserta dapat menjadi pengacara yang ahli dan andal di bidangnya,” kata dia.

Seperti diketahui, hukum positif merupakan sederet asas dan kaidah hukum yang berlaku saat ini, berbentuk lisan maupun tulisan yang mengikat secara khusus dan umum yang ditegakkan oleh lembaga peradilan atau pemerintahan yang hidup dalam suatu negara. Hukum positif dapat diklasifikasi ke dalam berbagai macam pengelompokkan yaitu antara lain dilihat dari sumbernya, bentuknya, isi materinya, dan lain sebagainya.

PKPA Hukumonline secara virtual ini akan berlangsung mulai 24 Agustus hingga 17 September 2020. Ada sebanyak 25 kali pertemuan yang digelar setiap Senin hingga Jumat sore dan Sabtu pagi dilakukan melalui platform Zoom Cloud. Animo calon peserta PKPA online di tengah wabah Covid-19 ini cukup besar. Namun begitu, kualitas penyampaian materi dari narasumber menjadi fokus utama Hukumonline agar PKPA tetap berjalan baik dan efektif.

Tidak ada perubahan durasi keseluruhan PKPA dan materi yang harus dipelajari para calon advokat. Ada empat kelompok materi wajib dan materi tambahan diisi oleh para praktisi andal dan akademisi hukum. Para lawyer dari firma hukum besar dan menengah kenamaan Indonesia mewarnai daftar nama pengajar.

Sebut saja, Ahmad Fikri Assegaf dan Chandra M. Hamzah (Partner pendiri Assegaf Hamzah & Partners); Lia Alizia (Managing Partner Makarim & Taira S.); Ratih Nawangsari (Managing Partner Oentoeng Suria & Partners); Dewi Savitri Reni (Partner, SSEK Legal Consultants); David Tobing (Partner pendiri ADAMS & Co.); Rizky Dwinanto (Partner ADCO Law); Fauzul Abrar (Partner Mulyana Abrar Advocates); Asfinawati (Direktur YLBHI); Pan Mohamad Faiz (Peneliti Senior Mahkamah Konstitusi); Hikmahanto Juwana (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia); dan masih banyak lagi.

Materi PKPA yang disampaikan tidak hanya berkaitan teori dasar, materi berkaitan hukum acara dan litigasi juga menjadi materi wajib yang diikuti para peserta. Selain itu, terdapat materi non-litigasi, seperti perancangan dan analisa kontrak, pendapat hukum (legal opinion) dan uji kepatutan dari segi hukum (legal due diligence), serta organisasi perusahaan termasuk penggabungan (merger) dan pengambilalihan (acquisition).

Sementara materi pendukung atau keterampilan hukum dengan substansi antara lain teknik wawancara dengan klien; penelusuran dan dokumentasi hukum; dan argumentasi hukum (legal reasoning) masuk dalam PKPA Online Batch III ini. Bahkan, yang berbeda dari tempat PKPA lain, PKPA Hukumonline ini terdapat materi tambahan dengan substansi cyber law, kewajiban probono bagi advokat, dan legal innovation agar peserta bisa mengikuti perkembangan teknologi yang semakin pesat.

Selengkapnya ada lima kelompok materi yang disajikan. Pertama, adalah Teori Dasar yang terdiri dari Fungsi dan Peran Organisasi Advokat-1 sesi; Sistem Peradilan Indonesia-1 sesi; Kode Etik Profesi Advokat-3 sesi. Kedua, Hukum Acara dan Litigasi yaitu Hukum Acara Pidana-3 sesi; Hukum Acara Perdata-3 sesi; Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara-1 sesi; Hukum Acara Peradilan Agama-1 sesi; Hukum Acara Mahkamah Konstitusi-1 sesi; Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial-1 sesi; Hukum Acara Persaingan Usaha-1 sesi; Hukum Acara Arbitrase dan Alternative Dispute Resolution-1 sesi; Hukum Acara Pengadilan HAM-1 sesi; Hukum Acara Pengadilan Niaga-1 sesi.

Ketiga, Non-Litigasi yaitu Perancangan dan Analisa Kontrak-2 sesi; Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan Uji Kepatutan dari Segi Hukum-2 sesi; Organisasi Perusahaan, termasuk Penggabungan (merger) dan Pengambilalihan (acquisition)-2 sesi. Keempat, Keterampilan Hukum Pendukung yaitu Teknik Wawancara dengan Klien-1 sesi; Penelusuran dan Dokumentasi Hukum-1 sesi; Argumentasi Hukum (Legal Reasoning)-2 sesi. Kelima, materi Tambahan khas Hukumonline yaitu Cyber Law-1 sesi; Kewajiban Probono bagi Advokat-1 sesi; Legal Innovation-1 sesi.

Selanjutnya, kehadiran peserta minimal 80 persen dari total sesi materi PKPA. Peserta PKPA harus mengaktifkan tampilan video dirinya untuk dihitung dalam presensi setiap sesi PKPA. Kualitas PKPA online yang ketiga kalinya ini pun diawasi langsung oleh Bidang PKPA dan Sertifikasi Dewan Pimpinan Nasional Peradi.

Tags:

Berita Terkait