Hal tersebut disampaikan oleh Kepala PN Tangerang Suwidya Abdullah. Menurutnya, mayoritas perkara yang masuk adalah persoalan upah tenaga kerja. “Sudah lima (perkara) yang masuk. Kalau tidak salah sudah diputus semua. Rata-rata soal upah tenaga kerja,” kata Suwidya kepada hukumonline di Jakarta, Selasa (22/3).
Adapun dasar dari peradilan sederhana ini adalah terbitnya Peraturan MA (PERMA) No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana. Mekanisme sederhana ini berlaku untuk perkara yang nilai gugatannya di bawah Rp200 juta, dan harus diputus dalam kurun waktu 30 hari.