Polemik Iuran Anggota DPC Peradi
Berita

Polemik Iuran Anggota DPC Peradi

Alhasil, DPN Peradi mengurangi standar jumlah iuran dari Rp50 ribu per bulan menjadi Rp25 ribu per bulan agar roda organisasi setiap DPC Peradi bisa berjalan. Iuran anggota Peradi sebesar Rp25 ribu itu pun masih bisa berubah tergantung kondisi masing-masing DPC.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

“Maksud kita itu dimulai dari hal kecil-kecil dulu, kalau orang sudah biasa memberikan sumbangan, iuran ke organisasi, maka dia merasa memiliki organisasi itu, sehingga menjadi peduli,” ujar Thomas jelang penutupan Rakernas Peradi di Medan, Jum’at (7/12/2018) malam. 

 

Menurut Thomas, iuran anggota Peradi sebesar Rp25 ribu itu pun masih bisa berubah tergantung kondisi masing-masing DPC Peradi. Ia mencontohkan DPC Peradi Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan mempunyai kebijakan sendiri yang membolehkan anggotanya membayar iuran di bawah standar yang telah ditetapkan oleh DPN Peradi.

 

Wakil Ketua Umum DPN Peradi Achiel Suyanto mengungkapkan dalam rapat pleno ada usulan dari DPC Peradi Papua mengenai tidak samanya kondisi para anggota Peradi di setiap DPC, sehingga iuran anggota Peradi disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

 

“Mereka bilang kalau kami di Maumere itu sebenarnya tidak mampu karena kami kebanyakan probono. Kami untuk mengambil kartu anggota saja tidak bayar. Jadi Rp25 ribu itu standar, tapi kita sesuaikan dengan kemampuan anggota di daerah,” ujar Achiel.

 

Namun, tidak semua cabang Peradi ternyata memiliki masalah dengan iuran anggota. Ketua DPC Peradi Jakarta Selatan Octolin Hutagalung mengaku sama sekali tidak pernah mendengar keluhan dari anggota terkait iuran yang harus dibayarkan. "Aku enggak pernah ngalamin, sampai sekarang enggak ada yang complaint, enggak tahu ya apa mungkin kita yang terendah di Indonesia," ujarnya saat dikonfirmasi Hukumonline melalui sambungan telepon.

 

Menurut Octo, DPC yang dipimpinnya melalui rapat kerja cabang memutuskan iuran anggota sebesar Rp10 ribu per bulan yang dibayarkan selama 3 tahun menjadi sebesar Rp360 ribu. Iuran itu terutama akan diperuntukkan bagi Pusat Bantuan Hukum (PBH).

 

"Kita sudah hitung, kebutuhan kita berapa sih setahun, kalau keperluan lain tertutup yang Rp360 ribu itu untuk konsentrasi ke PBH, itu kan probono. Sementara di aturannya kita harus sediakan tempat, domisili, para legal. Para legal bukan gaji, tapi transport sama makannya gimana," kata dia.

 

Octo mengakui dalam dua periode sebelumnya DPC Peradi Jakarta Selatan juga tidak pernah memungut iuran anggota. "Baru-baru ini DPC Peradi Jakarta Selatan memungut iuran, karena 2 periode sebelumnya enggak pernah kan. Karena periode ini DPC Peradi Jaksel punya PBH, gitu aja kok.

Tags:

Berita Terkait