Polisi Tangkap Dua Muncikari Prostitusi Anak Lelaki Daring
Aktual

Polisi Tangkap Dua Muncikari Prostitusi Anak Lelaki Daring

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Polisi Tangkap Dua Muncikari Prostitusi Anak Lelaki Daring
Hukumonline
Polisi menangkap dua tersangka kasus praktik prostitusi anak online untuk para homoseksual, di Pasar Ciawi, Bogor, Jawa Barat .
"Tadi malam kami menangkap dua orang yakni U dan E di Pasar Ciawi. Keduanya terkait dengan tersangka AR," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/9).
Menurut Brigadir Jenderal Agung, U perannya sama dengan tersangka AR yakni sebagai muncikari. Dari pengakuan U, tercatat ada empat anak lelaki dibawah umur yang dipekerjakan sebagai pekerja seks. "U punya empat anak 'asuh'," katanya.
Kendati demikian, U dengan AR merupakan jaringan prostitusi online yang berbeda. "Jaringannya berbeda tapi saling berhubungan," katanya.
Sementara E perannya membantu tersangka AR dalam menyediakan rekening untuk menampung uang hasil bisnis prostitusi online.
Selain membantu AR, E juga diketahui memiliki orientasi seks yang menyimpang. "E melakukan hubungan badan dengan anak-anak lelaki," ujarnya.
Sebelumnya polisi berhasil menguak kasus praktik prostitusi "online" untuk para homoseksual dengan menangkap tersangka AR (41 tahun) di salah satu hotel di Jalan Raya Puncak KM 75 Cipayung, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (30/8).
Halaman Selanjutnya:
Tags: