Polri Berkeinginan Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK
Terbaru

Polri Berkeinginan Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK

Untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpikor) Bareskrim Polri.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

"Karena Polri melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman tipikor tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kami kembangkan untuk memperkuat organisasi Polri," kata Sigit pula.

Seperti diketahui, KPK akan memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang tak lulus TWK, plus 1 pegawai yang akan pensiun. KPK mempercepat keputusan pemberhentian dari rencana sebelumnya, yakni 1 November 2021 seperti tertuang dalam SK Nomor 652 Tahun 2021 menjadi 30 September 2021 (berdasarkan SK bernomor 1354 Tahun 2021)

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) menjadi dalih bagi KPK untuk mempercepat pemberhentian ke-57 pegawai tersebut. Sebelumnya, putusan MK dan MA menegaskan bahwa TWK tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan MA menolak permohonan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang diajukan oleh pegawai KPK. Perkom ini menjadi dasar pelaksanaan TWK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Sementara, Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD mengatakan kontroversi tentang 56 pegawai KPK yang terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) bisa diakhiri dengan niat Kapolri menjadikan mereka sebagai ASN di Polri. "Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," kata Mahfud MD dikutip dari pernyataannya di akun Twitter resminya di Jakarta, Selasa (28/9).

Mahfud mengatakan langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. "Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," kata Mahfud.

Menurut dia, persetujuan Presiden Jokowi itu memiliki dasar, yakni Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020 yang berbunyi, "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS".

Selain itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri, juga institusi lain, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014. "Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi," kata Mahfud.

Tags:

Berita Terkait