Polri Berkeinginan Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK
Terbaru

Polri Berkeinginan Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK

Untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpikor) Bareskrim Polri.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo . Foto: RES
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo . Foto: RES

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keinginannya untuk menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Niatan tersebut telah disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo dan mendapat persetujuan.

Sebanyak 56 pegawai KPK itu akan ditarik Polri untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpikor) Bareskrim Polri. "Ini mungkin rekan-rekan mendapatkan info. Lebih baik saya jelaskan hari Jumat (24/9) yang lalu saya telah berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri khususnya Ditpikor," kata Sigit seperti dilansir Antara, Selasa (28/9).

Menurut Sigit, ada tugas tambahan terkait upaya-upaya pencegahan dan upaya lain yang harus Polri lakukan dalam rangka mengawal program penanggulangan COVID-19 dan juga pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain.

"Karena itu, kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus tes dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kami tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri," kata Sigit. (Baca: Menjelang “Detik-detik” Pemecatan 56 Pegawai KPK)

Sigit menyebutkan, permohonan tersebut mendapat respons positif dari Presiden yang memberikan surat balasan melalui Menteri Sekretaris Negara (Sesneg) yang diterima pada tanggal 27 September 2021. "Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ujar Sigit.

Dalam surat jawaban tersebut, Mensesneg memberikan arahan agar Kapolri berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Negara. "Oleh karena itu, proses sedang berlangsung dan mekanismenya seperti apa saat ini sedang didiskusikan. Untuk bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri," kata Sigit.

Dalam kesempatan itu, Sigit mengungkapkan alasannya merekrut pegawai KPK tidak lolos TWK, karena rekam jejaknya dalam penindakan perkara tindak pidana korupsi.

"Karena Polri melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman tipikor tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kami kembangkan untuk memperkuat organisasi Polri," kata Sigit pula.

Seperti diketahui, KPK akan memberhentikan dengan hormat 56 pegawai yang tak lulus TWK, plus 1 pegawai yang akan pensiun. KPK mempercepat keputusan pemberhentian dari rencana sebelumnya, yakni 1 November 2021 seperti tertuang dalam SK Nomor 652 Tahun 2021 menjadi 30 September 2021 (berdasarkan SK bernomor 1354 Tahun 2021)

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) menjadi dalih bagi KPK untuk mempercepat pemberhentian ke-57 pegawai tersebut. Sebelumnya, putusan MK dan MA menegaskan bahwa TWK tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan MA menolak permohonan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang diajukan oleh pegawai KPK. Perkom ini menjadi dasar pelaksanaan TWK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Sementara, Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD mengatakan kontroversi tentang 56 pegawai KPK yang terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) bisa diakhiri dengan niat Kapolri menjadikan mereka sebagai ASN di Polri. "Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," kata Mahfud MD dikutip dari pernyataannya di akun Twitter resminya di Jakarta, Selasa (28/9).

Mahfud mengatakan langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. "Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," kata Mahfud.

Menurut dia, persetujuan Presiden Jokowi itu memiliki dasar, yakni Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun 2020 yang berbunyi, "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS".

Selain itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri, juga institusi lain, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014. "Bukan penyidik tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi," kata Mahfud.

Sedangkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan bahwa merekrut pegawai KPK yang tidak lulus TWK sebagai ASN Polri akan memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpikor) Bareskrim Polri.

“Perekrutan 56 orang pegawai KPK yang dianggap tidak lulus TWK justru akan memperkuat Ditpikor Bareskrim Polri dalam melakukan pemberantasan korupsi,” kata Boyamin seperti dikuti Antara.

Boyamin berharap agar 56 orang pegawai KPK menyetujui perekrutan tersebut dan mengambil keputusan untuk menjadi ASN Polri. Menurutnya, memberantas korupsi merupakan bagian dari pengabdian kepada bangsa dan negara. Oleh karena itu, meski tidak lulus TWK, 56 orang pegawai KPK tetap berhak untuk memperoleh apresiasi dan dapat mengabdi sebagai ASN.

“Saya kira ini bentuk penghargaan Kapolri, karena sebenarnya orang-orang ini (56 orang pegawai KPK, Red) telah bersedia menjadi ASN. Ini bentuk loyalitas kepada negara dan loyalitas kepada pemerintah juga,” ujar dia.

Selain itu, Boyamin menambahkan, tujuan pembentukan KPK adalah untuk memberdayakan lembaga-lembaga penegak hukum agar bisa memberantas korupsi dengan baik. Oleh karena itu, dengan merekrut pegawai KPK menjadi ASN Polri, Boyamin meyakini akan terjadi peningkatan semangat untuk memberantas korupsi. Mereka akan menjadi stimulus di Ditpikor Bareskrim Polri.

“Saya memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Kapolri yang merekrut mereka,” kata Boyamin.

Tags:

Berita Terkait