Polri Diminta Menindak Tegas Pengiriman Pekerja Migran Ilegal
Berita

Polri Diminta Menindak Tegas Pengiriman Pekerja Migran Ilegal

Kementerian Tenaga Kerja diminta memperketat aturan bagi perusahaan yang akan mengirimkan PMI secara legal.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Polri Diminta Menindak Tegas Pengiriman Pekerja Migran Ilegal
Hukumonline

Belum lama ini, Polrestas Banyumas Jawa Tengah berhasil membongkar kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke negara tujuan, Malaysia. Kasus ini terjadi di satu perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia yang berkantor di Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. Diketahui pelaku berinsial YUN sebagai kepala cabang perusahaan tersebut memberangkatkan seorang perempuan berinisial LSA untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 UU No 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.  

“Ini memang aneh. Mereka tidak peduli moratorium dan juga pembatasan mobilitas orang karena pandemi Covid-19. Kalau pemberangkatan ilegal ini dibiarkan, bisa sangat berbahaya,” ujar anggota Komisi IX Saleh Partaonan Daulay melalui keterangan tertulis, Rabu (3/2/2021) kemarin.

Dia khawatir bila dibiarkan terus bisa berujung terjadinya tindakan pidana perdagangan orang. Perlindungan Pekerja Migran Indonesia telah diatur UU No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam UU 18/2017 mengamanatkan bagi setiap PMI wajib mendapat perlindungan sebelum, semasa, maupun pasca bekerja di luar negeri.

Dia mengingatkan pekerja migran yang ingin bekerja di luar negeri harus memenuhi syarat dan prosedur yang ditentukan. Jika tidak, patut diduga sebagai pelanggaran. Sanksi dalam UU 18/2017 terbilang berat. Seperti termuat dalam Pasal 83 UU 18/2017 yang menyebutkan, “Setiap Orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 15. 000. 000.000”.

Sedangkan dalam Pasal 81 disebutkan, “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).” Pasal 69 menyebutkan, “Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia.”  

Saleh mengingatkan semangat lahirnya UU 18/2017 memberikan perlindungan bagi PMI di luar negeri. Tapi, hingga kini belum terdapat perubahan signifikan dalam pemberian perlindungan terhadap PMI. PMI semakin sulit karena ketika hendak bekerja di luar negeri secara legal malah tak diperbolehkan karena masih adanya kebijakan moratorium.

“Sedangkan yang ilegal malah dibiarkan. Silakan diperhatikan di bandara setiap Sabtu dan Minggu selalu ada pemberangkatan ke Dubai atau Abu Dhabi dan beberapa negara lain. Konon, mereka diberangkatkan hanya memiliki visa wisata (ziyarah) dan tiket untuk pergi saja. Hampir dapat dipastikan, mereka berangkat untuk bekerja, tetapi pakai modus wisata,” bebernya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait