“Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan putusan MK nomor No. 01/PHPU-PRES/XVII/2019 itu.
Usai mendengar putusan hakim, tampak senyum sumringah dari pihak Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu.
Ketua KPU Arif Budiman langsung berjabat tangan dengan sesama komisioner KPU lainnya yang hadir di persidangan.
Sementara itu tim penasihat hukum Pihak Terkait yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra menyambut gembira putusan hakim MK yang baru dibacakan itu. Mereka langsung berfoto bersama sambil mengepalkan tangan, tanda kemenangan.
Meski tetap menerima putusan yang bersifat final tersebut, namun tampak raut kekecewaan dari tim penasihat hukum Pemohon.