Potret Simulasi Pilkada Serentak Saat Pandemi
Foto Essay

Potret Simulasi Pilkada Serentak Saat Pandemi

Pemungutan suara dilakukan dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada serentak yang rencananya digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Simulasi ini dilakukan dengan menerapkan Protokol Kesehatan ketat dalam mencegah penyebaran Covid-19 di kantor pusat KPU di Jakarta, Rabu (22/7).

Hukumonline.com

Ketua KPU Arief Budiman menjamin bahwa simulasi yang disertai protokol kesehatan ketat ini dilakukan dengan mengutamakan aspek kesehatan dan keselamatan bagi para pihak yang terlibat, baik penyelenggara, peserta pemilihan maupun pemilih.

Hukumonline.com

Kegiatan simulasi tersebut merupakan sarana uji coba penerapan aturan pemungutan suara yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020. Simulasi dilakukan sesuai dengan kondisi riil saat pemungutan suara, salah satunya jumlah pemilih dalam satu TPS sebanyak 500 orang yang akan menggunakan hak pilih mulai 07.00 s/d 13.00 WIB.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Dalam simulasi kali ini, para pemilih diperankan oleh para pejabat dan staf di jajaran Sekretariat Jenderal KPU, serta melibatkan Bawaslu, DKPP, Kementerian Dalam Negeri, para pegiat Pemilu, dan para jurnalis.

Hukumonline.com

Protokol Kesehatan menjadi pondasi dalam simulasi. Penempatan antar meja atau kursi KPPS, para saksi paslon, dan pengawas serta bilik dan kotak suara diatur dalam jarak aman minimal 1 meter.

Hukumonline.com

Jumlah kursi untuk pemilih di dalam TPS disediakan secara terbatas menyesuaikan dengan luasan TPS. Pada pintu masuk dan keluar TPS disediakan tempat cuci tangan. Selain itu, disediakan juga bilik khusus di luar area TPS yang digunakan untuk melayani pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat.

Hukumonline.com

Hukumonline.com

Untuk keselamatan dan kesehatan para pihak yang terlibat, maka pemilih, saksi pasangan calon, pengawas wajib menggunakan masker. Sedangkan untuk KPPS, selain menggunakan masker, KPPS juga dilengkapi dengan face shield dan sarung tangan, serta baju hazmat apabila diperlukan. Secara berkala petugas akan menyemprot area TPS dengan cairan disinfektan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: