PP INI Dalami Keterlibatan Notaris dalam Kasus Nirina Zubir
Utama

PP INI Dalami Keterlibatan Notaris dalam Kasus Nirina Zubir

PP INI menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tapi kedepankan asas praduga tak bersalah.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Selain sanksi pidana, PP INI juga menyediakan sanksi bagi oknum Notaris yang lakukan pelanggaran hukum. Sanksi tersebut dapat penghentian sementara hingga pencabutan izin sebagai Notaris. Pihaknya akan memeriksa lebih rinci keterlibatan Notaris dalam kasus Nirina Zubir ini. Dia mengingatkan perlu diketahui terlebih dulu keterlibatan Notaris tersebut dalam ruang lingkup tugas Notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

“Kalau berkaitan dengan pengalihan, pembebanan atau penjaminan (hak atas tanah), maka itu dilakukan PPAT. Jika itu perjanjian sesuatu seperti kredit, maka itu jadi kewenangan Notaris. Kasus Nirina ini ada beberapa yang kami lihat, tapi secara detail belum dapat data itu,” tambah Agung.

Ketua Bidang Organisasi PP INI, Taufik mengingatkan masyarakat harus terlebih dahulu mengenal Notaris yang ingin menggunakan jasanya. Selain itu, perlu dipahami prosedur yang tepat dalam pembuatan akta, seperti harus dilakukan dan ditandatangani di hadapan Notaris. Akta juga harus dibacakan kepada para pihak, jika terdapat isi yang tidak dipahami, maka harus dijelaskan secara detail.

Terdapat juga ketentuan wilayah yang harus dipatuhi sesuai dengan lokasi aset. Kemudian, masyarakat juga dapat melaporkan kepada PP INI jika dirugikan dalam pembuatan akta notaris. “Jika ada pelanggaran kami harapkan masyarakat yang dirugikan bisa lapor ke organisasi. Sekali lagi, kenali secara baik dengan notarisnya, kedua hadir langsung dalam membuat akta, harus dibaca dan dijelaskan. Jika belum mengerti jangan tanda tangan, tanda tangan harus di hadapan notaris!”

Sebelumnya, Ketua Umum PP Ikatan PPAT (Ketum IPPAT), Hapendi Harahap mengimbau agar seluruh PPAT mematuhi prosedur dan hukum dalam menangani setiap transaksi jual-beli tanah. Salah satu prosedur baku transaksi jual-beli tanah tersebut harus di hadapan seorang PPAT yang berwenang. Terdapat juga pelanggaran berupa kirim akta antar PPAT, sehingga suatu transaksi jual-beli tanah tidak di hadapan PPAT berwenang.

“Para PPAT di seluruh Indonesia jangan pernah menerima berkas dari rekan sejawat yang formulir AJB telah ditandatangani dan dilakukan tidak dihadapan dia sendiri. Bertindaklah sesuai prosedur, periksalah keabsahan dari objeknya. Setelah itu dilakukan, pengecekan sertifikat, nomor, nama, luas, keaslian sertifikat,” jelas Hapendi.

Dia juga mengingatkan agar PPAT memeriksa subjek yang menghadap untuk pembuatan akta tanah. Hal ini dilakukan untuk menghindari orang yang tidak berwenang dan mengaku hak atas tanah tersebut menandatangani akta jual-beli tanah.

PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu, seperti proses peralihan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Terdapat juga Kode Etik PPAT yang harus dipatuhi setiap anggotanya.

Dalam kode etik tersebut terdapat hak, kewajiban dan larangan-larangan yang dimiliki PPAT. Selain itu, terdapat berbagai sanksi yang ditetapkan bagi PPAT sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan PPAT yaitu teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau  pemberhentian dengan tidak hormat.

Tags:

Berita Terkait