PPATK Akan Publikasikan Bank Yang Tidak Kooperatif
Berita

PPATK Akan Publikasikan Bank Yang Tidak Kooperatif

40 bank akan dipublikasikan sebagai bank yang tidak kooperatif karena tidak melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan. BI kemungkinan juga akan menjatuhkan sanksi terhadap bank-bank tersebut.

CR
Bacaan 2 Menit
PPATK Akan Publikasikan Bank Yang Tidak Kooperatif
Hukumonline

Berdasarkan laporan itu, PPATK menemukan 1.480 transaksi keuangan yang mencurigakan. Sebagai tindak lanjut, PPATK telah menyerahkan 257 transaksi mencurigakan tersebut kepada pihak kepolisian dan kejaksaan. "Dari kasus-kasus yang masuk 70 persen terkait dengan penipuan yang disusul dengan kasus tindak pidana perbankan dan korupsi, ungkap Yunus.

Sedangkan Deputi Kepala Biro Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Riyanto mengatakan, BI akan memberikan sanksi kepada pihak bank berdasarkan PBI No. 5/21/PBI/2003 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan Surat Edaran BI No 6/37/DPNP/2004 tentang Perihal Penilaian dan Pengenaan Sanksi Atas Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan Kewajiban Lain Atas Tindakan Lain Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam ketentuan tersebut, telah diatur secara jelas mengenai sanksi terhadap bank yang tidak melaporkan transaksi mencurigakan, yakni berupa teguran, denda maupun sanksi penurunan tingkat kesehatan hingga dapat dibekukan usahanya atau diganti pengurusnya.

Sanksi bagi nasabah

Wakil kepala PPATK I Gde Made Sadguna mengatakan, kesulitan yang dialami oleh PJK dalam melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK, juga dikarenakan kurang kooperatifnya nasabah mereka dalam memberikan informasi. Padahal, bagi nasabah yang tidak memberikan informasi kepada PJK, dapat berakibat pada pemutusan hubungan hukum nasabah tersebut dengan PJK yang bersangkutan.

Apabila nasabah tidak memberikan informasi kepada bank atau PJK lainnya, maka selain diputus hubungan hukumnya, dia akan dimasukan dalam database PPATK. Artinya, kalau namanya sudah masuk dalam database PPATK, maka satu langkah lagi dia akan berurusan dengan kepolisian, tukasnya.

Dia memaparkan, apabila dalam analisis PPATK nasabah tersebut terindikasi melakukan kegiatan pencucian uang, kemudian PPATK akan meneruskan identitasnya kepada penyidik. Erwin menambahkan, sanksi terhadap nasabah ini juga diatur dalam PBI No. 5/21/PBI/2003 yang merupakan penyempurnaan PBI No. 3/10/PBI/2001.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein akan segera mempublikasikan nama-nama bank yang dinilai tidak kooperatif, karena tidak melaporkan transaksi keuangan mencurigakan.

"Biar diserahkan ke publik untuk menilai bank itu meskipun selama ini bank-bank yang tidak kooperatif itu memiliki sejumlah alasan untuk tidak melapor," ujarnya dalam konferensi pers di kantor PPATK, Kamis (13/1).

Jumlah bank yang akan dipublikasikan ini sebanyak 40 bank umum. Selanjutnya, akan segera dilakukan audit terhadap bank-bank tersebut. Sebelumnya, PPATK yang bekerjasama dengan BI telah melakukan audit terhadap 34 bank delapan Perusahaan Jasa Keuangan (PJK) non bank.

Secara keseluruhan, PJK yang telah memberikan laporan sebanyak 79, yang terdiri dari 69 bank dan 10 non bank. Untuk PJK non bank terdiri atas tiga perusahaan efek, tiga perusahaan valas, dua perusahaan asuransi, satu perusahaan dana pensiun dan satu lembaga pembiayaan.

Tags: