Dalam pertemuannya dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (11/1), Kepala PPATK Yunus Husein menyampaikan sejumlah masalah yang dihadapi lembaga tersebut. Masalah utama yang dihadapi Indonesia saat ini adalah masih dimasukkannya Indonesia dalam daftar negara-negara yang tidak kooperatif dalam memerangi pencucian uang. Sebab, di Indonesia belum ada aturan mengenai bantuan hukum timbal balik kepada negara lain (mutual legal assistance), tingkat kepatuhan PJK dalam pelaporan yang masih minim, dan belum adanya keputusan pengadilan yang berlandaskan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Yunus menjelaskan pula bahwa penilaian FATF tersebut selain dipengaruhi oleh penilaian terhadap implementasi rezim anti pencucian uang di Indonesia, juga tidak terlepas dari faktor-faktor politis. Untuk itu diharapkan pemerintah melakukan pendekatan diplomasi tingkat tinggi yang dilakukan oleh Presiden, para menteri dan pejabat negara lainnya kepada kepala pemerintahan negara-negara yang memiliki pengaruh kuat dalam keanggotaan FATF.
Info Hukum