PPS, Fungsi Kejaksaan Cegah Ancaman Pembangunan Strategis
Terbaru

PPS, Fungsi Kejaksaan Cegah Ancaman Pembangunan Strategis

Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis atau PPS oleh Kejaksaan RI tidak masuk ke dalam ranah teknis pekerjaan dan keuangan dari Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun Proyek Stategis Daerah (PSD).

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Dr. Amir Yanto (kiri) dalam pemaparannya di Forum Hukum Hulu Migas (FHHM) 2023 di Ballroom Hotel Tentrem Yogyakarta, Selasa (10/10/2023). Foto: FKF
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Dr. Amir Yanto (kiri) dalam pemaparannya di Forum Hukum Hulu Migas (FHHM) 2023 di Ballroom Hotel Tentrem Yogyakarta, Selasa (10/10/2023). Foto: FKF

Sesuai bunyi Pasal 1 angka 1 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI (Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2014), Kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.

“Berdasarkan UU Kejaksaan, ada 3 hal yang berkaitan dengan tugas dan wewenang Kejaksaan. Pertama masalah pidana, dari penyidikan sampai eksekusi,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Dr. Amir Yanto, dalam pemaparannya di Forum Hukum Hulu Migas (FHHM) 2023 di Ballroom Hotel Tentrem Yogyakarta, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga:

Ia melanjutkan bidang pidana yang ditangani Kejaksaan terbagi menjadi dua yakni tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Untuk tindak pidana khusus dapat berupa masalah korupsi, HAM berat, perpajakan, dan ekonomi. “Selebihnya adalah tindak pidana umum,” kata dia.

Hukumonline.com

Narasumber di salah satu sesi diskusi dalam Forum Hukum Hulu Migas (FHHM) 2023.

Selanjutnya di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus yang diberikan bisa bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Sedangkan untuk bidang Intelijen, kejaksaan secara garis besar bertugas menjaga ketertiban dan ketentraman umum.

Lebih lanjut mengenai intelijen Kejaksaan RI sebagaimana disebutkan Pasal 30B UU Kejaksaan menggariskan di antara kewenangan Kejaksaan di bidang intelijen penegakan hukum ialah menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan serta melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Dari 3 tugas tersebut, saya kira yang sangat berhubungan dengan masalah SKK Migas, perminyakan ialah bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) dan juga Intelijen yang terkait dengan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS),” terangnya.

Tags:

Berita Terkait