Praktik Umrah Backpaker di Mata Asosiasi Perjalanan Haji dan Umrah
Edsus Lebaran 2024

Praktik Umrah Backpaker di Mata Asosiasi Perjalanan Haji dan Umrah

Pemerintah Indonesia berperan penting untuk menerbitkan kebijakan yang selaras dengan kultur di Arab Saudi.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Meski untuk membuka suspend ini membutuhkan waktu, namun dengan masa berlaku e-visa yang lebih lama ini akan memberi kemudahan bagi penyelenggara,” ujarnya.

Benahi sejumlah hal

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj mengusulkan UU 8/2019 direvisi untuk membenahi sejumlah hal antara lain pelaksanaan umrah dan haji. Pemerintah melarang pelaksanaan umrah backpacker, tapi praktiknya tak sedikit umat muslim Indonesia yang menjalankannya.

Maraknya praktik umrah backpacker karena pemerintah Arab Saudi membuka peluang bagi kaum muslimin di berbagai negara untuk datang ke tanah suci melalui beragam visa yang bisa digunakan. Antar kementerian dan lembaga juga terlihat belum seirama dalam melarang praktik umrah backpacker.

Misalnya, petugas imigrasi tidak melarang jemaah umrah backpacker untuk terbang. Beda hal jika pemerintah tegas tidak menoleransi visa turis atau transit untuk digunakan bertandang ke Arab Saudi. Sekalipun pemerintah tegas melarang umrah backpacker tak berarti persoalan bisa selesai.

“Malah nanti Indonesia dituding mempersulit warganya untuk beribadah,” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (13/03/2024) lalu.

Tak ketinggalan, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta itu mengingatkan, pemerintah untuk menyoroti platform atau aplikasi Nusuk. Platform yang diterbitkan otoritas Arab Saudi itu memberi kemudahan kepada setiap orang terutama kaum muslim dari berbagai penjuru dunia untuk mengurus perizinan, akomodasi, transportasi dan lainnya yang dibutukan selama di Arab Saudi.

Konsepnya seperti lokapasar (marketplace), di mana isinya pelaku usaha lokal di Arab Saudi yang bergerak di bidang travel agen, transportasi, penyediaan makanan dan minuman serta lainnya. Status platform Nusuk di Indonesia menurut Mustolih belum jelas apakah sudah melalui proses perizinan di Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Dirjen Pajak. Padahal aplikasi itu sudah digunakan masyarkat Indonesia, termasuk mengumpulkan data pribadi dari penggunannya.

“Platform Nusuk ini tak hanya untuk keperluan umrah tapi juga haji,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait