Praktisi Hukum Kolaborasi Dirikan Jentera Law School
Utama

Praktisi Hukum Kolaborasi Dirikan Jentera Law School

Bertujuan menghasilkan pembaharu hukum.

HAG
Bacaan 2 Menit

Metode pembelajaran yang dilakukan, menurut Yunus, ialah Student Learning Center, mahasiswa mengembangkan diri. “Kita menghasilkan pembaharu hukum, bukan hanya yang bisa berdagang hukum, dia juga memiliki etika dan moral. Yang menguasai ilmu etika, moral, dan bisa mengembangkan diri sendiri sampai akhir hayat. Student learing center,” tambah mantan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) ini.

Bivitri Susanti, Wakil Ketua Jentera Law School, menambahkan yang membedakan Jentera dengan sekolah hukum yang lainnya ialah selain metode belajar, yaitu Jentera lahir di lingkungan para pembaharu hukum. “Kami tidak ingin mereproduksi hal yang itu lagi-lagi. Kami mendorong inovasi di kelas, hubungan dosen dengan mahasiwa bukan hubungannya belajar mengajar tetapi mencipta. Menelaah putusan, banyak baca jurnal-jurnal hukum. Jentera juga berada di komunitas pembaharu hukum. Mahasiwa memiliki lingkungan yang punya cara berpikir yang berbeda. Sehingga menghasilkan pembaharu hukum,” jelas Bivitri.

“Metode magang juga merupakan metode yang digunakan di Jentera Law School. Magang ini kami punya beberapa kerjasama formal dengan banyak institusi, beberapa lawfirm, di PSHK, LBH Jakarta, dan banyak tempat lainnya. Sehingga kami fokuskan ke magang. Magang 6 SKS supaya orang yang keluar tahu prakteknya seperti apa,” tambahnya.

Selain keempat praktisi hukum diatas, Jentera Law School juga didirikan oleh Erry RIyana Hardjapamekas (Komisioner KPK periode 20013- 2007), Marsillam Simanjuntak (Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung tahun 2001). Juga akademisi hukum diantaranya Erman Radjagukguk (Guru Besar FHUI), Hamid Chalid (Dosen FHUI), dan Mardjono Reksodiputro (Guru Besar FHUI).

Tags:

Berita Terkait