Praperadilan Let Let tidak Perlu Ditangani Pengadilan Tipikor
Berita

Praperadilan Let Let tidak Perlu Ditangani Pengadilan Tipikor

Praperadilan untuk kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh KPK tidak harus diselesaikan pada pengadilan korupsi. Pengadilan Negeri pun berwenang.

Gie/Mys
Bacaan 2 Menit
Praperadilan Let Let  tidak Perlu Ditangani  Pengadilan Tipikor
Hukumonline

 

Bagir Manan menjelaskan bahwa walaupun praperadilan tersebut tidak diajukan pada pengadilan korupsi, bukan berarti PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa praperadilan untuk kasus dugaan korupsi Harun Let Let. Praperadilan itu bukan memeriksa pokok perkara, jadi pengadilan negeri biasa memeriksa praperadilan itu, jelas Bagir yang ditemui di Mahkamah Agung (7/1).  

 

Dalam penjelasan pasal 77 KUHAP disebutkan bahwa pengadilan negeri mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutus praperadilan tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti rugi, rehabilitasi bagi perkara pidana yang dihentikan di tingkat penyidikan dan penuntutan.

 

Berkaitan dengan praperadilan Let Let, menurut Bagir hakim tunggal yang akan memeriksa perkara praperadilan nantinya bukanlah hakim pengadilan tindak pidana korupsi.

 

Permohonan praperadilan yang diajukan Tim Kuasa Hukum Pengembangan Kawasan Timur dalam kasus dugaan korupsi dua mantan pejabat Dirjen Perhubungan Laut tersebut antara lain mempersoalkan penahanan dan penetapan status tersangka bertentangan dengan perundang-undangan.

 

Sebelum pengajuan praperadilan oleh Let Let dan Walla, KPK sudah pernah menghadapi praperadilan yang dilakukan terdakwa kasus korupsi helikopter MI-2 Abdullah Puteh. Praperadilan yang diajukan kuasa hukum Puteh pada bulan Juli 2004, dinyatakan tidak dapat diterima oleh PN Jakarta Pusat yang memeriksa praperadilan tersebut.

Pengajuan praperadilan oleh kuasa hukum Harun Let Let dan Tarsicius Walla kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menurut Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan adalah yang sah untuk dilakukan. Penjelasan Bagir tersebut sekaligus memberi jawaban atas terjadinya kebimbangan dalam pengajukan permohonan praperadilan Harun Let Let dan Tarcisius Walla, Kamis (6/1) kemarin.

 

Sebelumnya, kuasa hukum Let Let sempat bingung pada saat hendak mendaftarkan praperadilan di PN Jakarta Pusat. Apakah permohonan praperadilan terhadap penahanan tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) masuk ruang lingkup pengadilan tipikor atau pengadilan umum. Alhasil, sebelum mendaftarkan permohonan, tim kuasa hukum Let Let terlebih dahulu berusaha menemui Ketua PN Jakarta Pusat I Made Karna untuk meminta ‘petunjuk'.

 

Kepada wartawan, Made Karna mengatakan bahwa hampir dipastikan bahwa yang menangani perkara praperadilan itu kelak bukan majelis hakim tipikor yang kini menangani Puteh. Saya akan menunjuk majelis lain," ujarnya.

 

Oleh karena hakim tipikor baru satu majelis--yaitu yang kini menangani perkara Puteh—maka majelis lain yang dimaksud Made Karna adalah hakim biasa (peradilan umum) yang ada di PN Jakarta Pusat. Kalaupun masuk ruang lingkup tipikor, hakim ad hoc-nya pasti kurang. Made Karna menjelaskan bahwa kini MA sedang mengupayakan penambahan hakim untuk pengadilan tipikor.

Tags: