Praperadilan Novanto Gugur, Tak Ada Upaya Hukum Lanjutan
Berita

Praperadilan Novanto Gugur, Tak Ada Upaya Hukum Lanjutan

Novanto dan KPK lanjutkan ‘pertarungan’ di pemeriksaan pokok perkara.

Aji Prasetyo/ANT
Bacaan 2 Menit

 

Sebelum memberi putusan ini, Kusno juga mempertimbangkan bukti surat yang diajukan KPK yaitu bukti T64 A dan T64 B yang intinya perkara pokok atas nama Setya Novanto telah dilimpahkan dan juga sudah mempunyai jadwal sidang. Untuk memperkuat dalilnya, KPK juga memberikan bukti rekaman persidangan pokok perkara. “Dengan jelas dan hakim ketua majelis yang memeriksa perkara pokok atas nama terdakwa Setya Novanto telah membuka persidangan dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Kusno.

 

Kuasa hukum Novanto dalam sidang praperadilan, Nana Suryana, menyatakan penghormatan atas putusan hakim. “Proses ini sudah berlangsung. Hakim sudah memutuskan kami hargai dan hormati karena memang peraturan hukum demikian,” kata Nana  seusai sidang.

 

Terkait dengan apa langkah yang akan diambil selanjutnya, Nana menyerahkannya kepada kuasa hukum Novanto yang memegang pokok perkara dalam hal ini Maqdir Ismail dan juga Firman Wijaya. “Untuk langkah selanjutnya ada lawyer di pokok perkara. Pada saat ini sedang mengajukan permohonan eksepsi terhadap dakwaan dan eksepsi akan ditunda pada minggu depan. Tanggal 20 Desember akan disidangkan untuk menjawab masalah dakwaan,” terang Nana.

Tags:

Berita Terkait