Prediksi 2 Pakar HTN soal Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024
Melek Pemilu 2024

Prediksi 2 Pakar HTN soal Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Polemik sengketa pilpres terus bergulir di persidangan. Dua pakar hukum tata negara ini menyuarakan prediksinya atas kemungkinan putusan MK dalam sengketa pilpres ini.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Opsi ketiga yang dibeberkan oleh akademisi sekaligus advokat ini adalah MK akan mengabulkan sebagian permohonan. Gibran Rakabuming Raka mungkin didiskualifikasi sebagai cawapres dalam kontestasi Pilpres 2024.

Denny menyebut opsi tiga ini tetap tidak mudah dan membutuhkan mulai dari keyakinan hakim melakukan judicial activism hingga keberanian, pengakuan, dan introspeksi institusional. “Problem moral-konstitusional pencalonan Gibran bersumber dari Putusan 90 MK itu sendiri, sebagaimana telah secara terang-benderang diputuskan oleh MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi-red.),” katanya.

Terakhir, Denny menyebut opsi keempat yang mungkin saja diputuskan oleh MK yaitu mengabulkan sebagian permohonan. MK bisa saja membatalkan kemenangan cawapres Gibran dan hanya melantik capres Prabowo Subianto, kemudian memerintahkan dilaksanakannya Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

“Opsi keempat ini membutuhkan penjelasan lebih panjang, terutama karena tidak ada dalam permohonan Paslon 01 maupun 03, sehingga menjadi ultra petita,” jelas Denny. Ia menyebut ada dua kemungkinan dasar amar putusan demikian.

Pertama, peradilan sengketa pilpres bukan sengketa perdata, tetapi peradilan konstitusional tata negara. Demi menjaga kehormatan konstitusi, MK bisa memutuskan melampaui permintaan para pihak. Hal ini sudah beberapa kali dilakukan oleh MK. Kedua, Pasal 53 ayat (2) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 mengatur dalam hal dipandang perlu, Mahkamah dapat menambahkan amar selain yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu juga menuturkan tetap ada kemungkinan MK akan membatalkan kemenangan cawapres Gibran. Hal itu bukan karena persoalan pencalonannya sudah telanjur sah lewat Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan berbagai putusan MK lainnya. Namun, alasannya bisa karena berbagai pertimbangan konstitusional.

Dihubungi secara terpisah, akademisi sekaligus pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari juga menyetujui salah satu dari opsi yang dibeberkan Denny. Menurutnya, masyarakat sudah bisa menebak arah putusan hakim MK dengan membaca cara berpikir hakim di persidangan.

Tags:

Berita Terkait