Untuk menepis kekhawatiran adanya penyelewengan dana bantuan bencana dari luar negeri, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan akan menerbitkan Keputusan Presiden. Keppres tersebut akan mengatur pengelolaan dana bantuan luar negeri yang diterima pemerintah Indonesia untuk penanganan bencana di daerah Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara. Pemerintah juga berencana untuk melibatkan lembaga audit independen dan LSM untuk mengaudit penyaluran bantuan tersebut.