Presiden Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Ini Daftarnya!
Berita

Presiden Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Ini Daftarnya!

Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mempunyai tugas menyusun rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

14. Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 80 Tahun 2000 tentang Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan;

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 54 Tahun 2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 24 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Keppres No. 54 Tahun 2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor;

16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres No. 28 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Keppres No. 3 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi;

17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 22 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan; dan

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 37 Tahun 2014 tentang Kornite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations.

Tiga tugas Komite

Dalam Perpres No. 82 Tahun 2020 ini, Presiden Joko Widodo memberi tiga tugas kepada Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yakni memberikan rekomendasi kebijakan strategis, mengintegrasikan kebijakan, dan mengevaluasi pelaksanaannya.

Komite dalam Perpres tersebut terdiri dari Komite Kebijakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, serta Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional. “Komite Kebijakan mempunyai tugas menyusun rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional,” tulis Pasal 3 ayat 1 huruf a Perpres tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait