Hasil Rekomendasi Agenda Prioritas Tim Percepatan Reformasi Hukum antara lain perlunya diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) dalam rangka menguatkan pelaksanaan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. Khususnya berkaitan dengan pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) dan strandarisasi profesi advokat serta penegakan kode etik. Namun pembentukan DAN mendapat penolakan dari salah satu organisasi advokat. Penolakan tersebut menuai respon dari Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto berpandangan DAN merupakan jalan tengah dalam memperbaiki kelembagaan organisasi-organisasi advokat yang ada di tanah air. Baginya gagasan DAN yang dituangkan dalam buku yang ditulisnya berjudul ‘Dewan Advokat Nasional (Single Regulator Organisasi Advokat Indonesia) merupakan hasil dari penelitian yang telah teruji secara ilmiah.
Tjoetjoe meraih gelar doktor dari Fakultas Hukum Universitas Borobudur dengan disertasi mengangkat tema Single Regulator Organisasi Advokat Indonesia melalui pembentukan DAN yang merupakan sebuah gagasan. Di mana, dunia advokat di Indonesia boleh memiliki beberapa organisasi advokat (bersifat multi bar, -red). Namun semua organisasi advokat harus tunduk pada DAN sebagai single regulator.
Selain Tjotjoe, riset serupa juga dilakukan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) tentang Studi Kelembagaan Organisasi Advokat di Indonesia yang memuat ide tentang DAN. Begitupula dikuatkan dengan hasil rekomendasi agenda prioritas Tim Percepatan Reformasi Hukum di bawah komando Menkopolhukam Prof Moh Mahfud MD. Salah satu rekomendasinya itu tadi.
“Perlu diterbitkan perpres untuk menguatkan pelaksanaan UU Advokat khususnya berkaitan dengan pembentukan DAN untuk standarisasi profesi advokat dan penegakan etik,” ujar Tjoetjoe melalui keterangannya, Jumat (15/12/2023).
Baca juga:
- Cegah Advokat 'Loncat Pagar', Organisasi Advokat Bentuk Dewan Kehormatan Pusat Bersama
- Peradi Tolak Konsep Multibar dengan Single Regulator Organisasi Advokat
Tjoetjoe menjelaskan, situasi yang terjadi saat ini tidak lepas dari adanya ketidakselarasan aturan tentang keorganisasian advokat. Di antaranya, pada Pasal 28 ayat (1) UU 18/2003 menyebutkan, “Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan
tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat”.