Presiden KAI: Wadah Tunggal Mesti Dimaknai Satu Lembaga Regulator
Berita

Presiden KAI: Wadah Tunggal Mesti Dimaknai Satu Lembaga Regulator

Yang menjalankan fungsi, verifikasi organisasi advokat; menyusun kurikulum pendidikan profesi advokat; menyusun kode etik profesi advokat; melakukan pengawasan; menyusun rencana strategis pengembangan profesi advokat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Dengan begitu, meskipun organisasi advokatnya banyak, namun terdapat standar kualifikasi profesi tunggal yang ditentukan secara bersama, seperti apa dan bagaimana seharusnya kualifikasi advokat; bagaimana jika melanggar kode etik dan sanksinya; tidak dapat berpindah ke organisasi yang lain.

 

Dirinya menaruh kecenderungan ke arah ini karena jika jumlah organisasi yang banyak ini dilebur menjadi satu dengan kewenangan yang melekat tunggal pada satu pihak, maka terdapat potensi penyalahgunaan di dalamnya. “Kecenderungannya power tends to corrupt. Selalu begitu hukumnya. Jadi kita buat saja single bar terhadap standar profesi advokat. Wujudnya (organisasi) bisa macam-macam,” ujarnya. 

 

Untuk mencapai apa yang dimaksud, Luhut menawarkan langkah yang menurutnya lebih sederhana. Jalannya terbaik adalah dengan meleburkan Dewan Kehormatan yang dimiliki masing-masing organisasi advokat yang ada saat ini. Langkah ini, menurut Luhut lebih mungkin dilakukan sebelum menunggu revisi UU Advokat karena terdapat kewenangan ketua umum untuk meleburkan Dewan Kehormatan tanpa melalui Munas.

 

“Jika nanti dimasukkan dalam UU Advokat lebih bagus lagi. Tapi sebelum masuk ke sana ini saja yang bisa kita lakukan. Kalau itikadnya baik karena wewenang ketua umum untuk menyatukan Dewan Kehormatan itu jadi tak perlu Munas, tak perlu UU.”  

Tags:

Berita Terkait