Presiden Tegaskan Tak Lindungi Pejabat yang Terlibat Korupsi
Berita

Presiden Tegaskan Tak Lindungi Pejabat yang Terlibat Korupsi

KPK menetapkan 5 orang tersangka yaitu sebagai tersangka penerima suap Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah dua orang pihak swasta yaitu Ardian IM dan Harry Sidabuke. Kasus ini terkait dugaan suap dalam bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Presiden Jokowi. Foto: RES
Presiden Jokowi. Foto: RES

Presiden Jokowi mengatakan tidak akan melindungi pejabat yang terlibat korupsi, termasuk para menteri kabinet Indonesia Maju. Presiden menyampaikan hal itu pascapenetapan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

"Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi. Kita semua percaya KPK bekerja secara transparan, terbuka, baik, profesional dan pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu (6/12/2020) seperti dikutip Antara.

Presiden mengaku sudah sejak awal memperingatkan para menteri kabinet Indonesia Maju untuk tidak melakukan korupsi. "Perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Indonesia Maju jangan korupsi, sudah sejak awal," kata dia.

Jokowi pun mengatakan sudah berulang kali mengingatkan para pejabat negara untuk berhati-hati menggunakan anggaran. "Berulang kali saya mengingatkan ke semua para pejabat negara baik itu menteri, gubernur, bupati, wali kota dan semua pejabat untuk hati-hati dalam menggunakan uang dari APBD kabupaten/kota, APBD provinsi dan APBN, itu uang rakyat," ujar Presiden.

Apalagi kali ini, Juliari tersandung perkara terkait bantuan sosial yang sangat diperlukan masyarakat. "Bantuan sosial, bansos dalam rangka penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan oleh rakyat," ungkap Presiden.

Ketua KPK Firli Bahuri menduga Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Dia mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan 2 periode.

Menurut Firli, pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Tags:

Berita Terkait