Problematika Perizinan Praktik Dokter Hewan dalam UU Cipta Kerja
Kolom

Problematika Perizinan Praktik Dokter Hewan dalam UU Cipta Kerja

Salah satu masalah besarnya adalah menggunakan paradigma dan orientasi profit pada pelayanan kesehatan hewan.

Bacaan 4 Menit
Yusuf Fachrurrozi. Foto: Istimewa
Yusuf Fachrurrozi. Foto: Istimewa

Perubahan UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU Nakeswan) dalam UU Cipta Kerja berpotensi merugikan hak konstitusional profesi dokter hewan dan pengguna jasa dokter hewan. Kerugian ini soal memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak yang telah dijamin konstitusi dalam UUD 1945. Masalahnya ada pada pergeseran istilah “Izin Usaha” menjadi “Perizinan Berusaha”.

Pasal 34 angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja mengatur ketentuan berusaha di bidang pelayanan kesehatan. Semula wajib memiliki izin usaha, kini wajib memenuhi perizinan berusaha dengan bunyi, “Setiap orang yang berusaha di bidang pelayanan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat”.

Baca juga:

Penjelasan Pasal 34 angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja kembali menegaskan bahwa kualifikasi Perizinan Berusaha di bidang pelayanan kesehatan hewan meliputi: Rumah Sakit Hewan, Praktik Kedokteran Hewan, Laboratorium Kesehatan Hewan, dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner yang diselenggarakan oleh swasta.

Pergeseran tersebut memang terlihat sederhana, tapi dapat menjadi penghalang bagi pemangku kepentingan akibat berlakunya UU Cipta Kerja. Pasalnya, profesi dokter hewan yang hendak membuka praktik wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang dimaksud pada Pasal 34 angka 16 ayat (2) UU Cipta Kerja. Ini mengingat Praktik Kedokteran Hewan termasuk dalam kualifikasi Perizinan Berusaha. Lebih jauh lagi, kewajiban itu diterjemahkan negara sebagai pemberian syarat jumlah besaran modal finansial yang besar. Ini secara nyata telah mereduksi nilai Pelayanan Kesehatan Hewan sesungguhnya.

Selanjutnya Pasal 34 angka 17 ayat (1) UU Cipta Kerja mengatur lebih lanjut bahwa, “Tenaga kesehatan hewan yang melakukan pelayanan kesehatan hewan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat”. Keberlakuan pasal ini sangat berdampak bagi profesi dokter hewan. Pergeseran “surat izin praktik kesehatan hewan” menjadi Perizinan Berusaha kembali diterjemahkan oleh negara dengan mengedepankan kepemilikan modal dalam jumlah yang sangat besar.

Hal ini semakin jelas ketika Perizinan Berusaha dalam UU Cipta Kerja diterjemahkan lebih lanjut dalam PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko jo. Peraturan Menteri Pertanian No.15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.

Tags:

Berita Terkait