Problematika Poligami Tanpa Izin  
Hukum Perkawinan Kontemporer

Problematika Poligami Tanpa Izin  

Sejumlah masalah bisa timbul akibat poligami tanpa izin seperti keabsahan perkawinan, gugatan pembatalan perkawinan, perceraian, pembagian harta gono gini, hak waris jika suaminya meninggal, bahkan bisa berujung pidana.    

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Namun melihat kembali peristiwa awal 2007 lalu di Jambi, setidaknya kasus ini bisa menjadi pembelajaran poligami tanpa izin. Saat itu, seorang wanita bernama Prapmi yang sedang hamil empat bulan menuntut suaminya bernama Riduwan di Pengadilan Negeri Jambi. Kasus ini sendiri menjadi sorotan dan perhatian khusus Komnas Perempuan kala itu yang sekaligus mendampingi Prapmi selaku korban.

 

Lalu, pada awal Maret 2007, Riduwan alias Iwan (31) yang melakukan poligami tanpa izin istri pertamanya akhirnya hanya divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Vonis 10 bulan yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Buana, sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Meilinda dalam sidang sebelumnya.

 

Riduwan terbukti bersalah melakukan penipuan atau memalsuan buku akta nikah untuk menikah lagi tanpa persetujuan istri pertamanya yang melanggar Pasal 278 KUHP. Sementara itu, Ny. Prapmi (istri pertama terdakwa) didampingi Komnas Perempuan perwakilan Jambi, Endang Kuswardani, setelah vonis tersebut, menyatakan menerima putusan hakim tersebut.

 

Hukumonline.com

 

Akibat dari poligami tanpa izin juga dijelaskan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Mustolih Siradj. Ia memberi contoh kasus kliennya yang menjadi istri ketiga tanpa persetujuan istri pertama ataupun istri kedua.

 

"Saya sedang tangani perkara waris di Depok, saya ada di posisi perempuan yang dipoligami istri ketiga. Istri pertama, istri kedua, punya anak semua. Laki-lakinya (suaminya) sudah almarhum, terjadi kekisruhan pembagian warisan. Istri pertama dan istri kedua masing-masing tahu, kenal karena poligaminya diketahui. Istri ketiga nikahnya siri tadi, tidak diketahui istri pertama dan kedua," kata Mustolih kepada Hukumonline.

 

Kehadiran kliennya yang menjadi istri ketiga ini sontak membuat kaget dua istri lainnya, sebab, almarhum suami mereka tidak pernah menceritakan hal itu. Akibatnya, kliennya ini hampir saja dilaporkan karena dianggap melakukan tindak pidana pemalsuan. Diurungkannya laporan pidana bukan berarti kliennya bisa terlepas begitu saja. Sebab, para pihak (istri) juga mengajukan gugatan di pengadilan perihal pembatalan perkawinan.

Tags:

Berita Terkait