Produk High Risk, UMKM Tak Bisa Gunakan Self Declare Sertifikasi Halal
Terbaru

Produk High Risk, UMKM Tak Bisa Gunakan Self Declare Sertifikasi Halal

Sertifikasi halal di Indonesia menganut pemeriksaan telusur, di mana seluruh proses produksi dari awal hingga akhir akan dilakukan pemeriksaan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Kemudian memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait; produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan; bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya; dan tidak menggunakan bahan berbahaya.

Lalu produk telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal; jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal; menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik); proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan; dan bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Selain 14 kriteria self declare di atas, Siti Aminah menambahkan bahwa sertifikasi halal di Indonesia menganut pemeriksaan telusur, di mana seluruh proses produksi dari awal hingga akhir akan dilakukan pemeriksaan. Sehingga, kendati jenis usaha masuk dalam kategori UMKM, namun produk masuk dalam kategori high risk maka pelaku UMKM tidak bisa menggunakan skema self declare.

“Misalnya penjual bakso. Itu mereka tidak bisa dapat self declare. Karena harus ditelusuri terlebih dahulu proses dan komposisi produk, karena produknya high risk. Meskipun UMKM. Berbeda jika bakso yang dijual sebagai toping, menggunakan bakso kemasan yang sudah halal,” kata Siti dalam acara Sosialisasi Pemberlakukan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Lalu berapa tarif yang ditetapkan untuk mengurus sertifikasi halal bagi UMKM pada skema self declare dan regular? Pada skema self declare, Siti Aminah menegaskan biaya pendaftaran dan penetapan produk adalah sebesar Rp230.000. Namun seluruh biaya ini dibebankan kepada APBN/APBD dan fasilitas lembaga negara atau swasta seperti bank.

Sementara untuk skema regular dikenai biaya Rp300.000 untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk dan Rp350.000 untuk biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH. Biaya ini, lanjut Siti Aminah, belum termasuk biaya uji laboratorium serta biaya akomodasi dan/atau transportasi pemeriksaan lapangan.

Tags:

Berita Terkait