Prof Rosa Agustina, Pendorong Legalitas Perikatan dalam Transaksi Elektronik
Perempuan dan Pendidikan Hukum

Prof Rosa Agustina, Pendorong Legalitas Perikatan dalam Transaksi Elektronik

Ke depan, seharusnya ada pengaturan khusus yang lebih detail dalam perikatan untuk melindungi konsumen dan pelaku bisnis online dalam transaksi elektronik.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Dengan demikian, dapat dirumuskan yang dimaksud kontrak elektronik adalah setiap perjanjian yang dilahirkan dengan perantara alat-alat elektronik atau teknologi informasi serta dimuat dalam dokumen elektronik atau media elektronik lainnya,” usulnya.  

 

Dia berpendapat kontrak elektronik potensi menimbulkan beragam permasalahan dalam praktik yang belum dijangkau oleh hukum perikatan. Karena itu, harus ada jaminan secara hukum bahwa mekanisme transaksi elektronik antara konsumen dan para pelaku bisnis aman; para pihak (pembeli dan penjual) dengan mudah dapat diidentifikasi; mekanisme transaksi dapat diakses; prosesnya dapat dibatalkan sesuai hukum yang berlaku.

 

“Permasalahan lain mengenai kejelasan pihak; integritas sebuah informasi; perlindungan hak privasi dan data pribadi; perniagaan lintas batas negara; kejelasan pembayaran setiap transaksi; ganti kerugian akibat terjadinya wanprestasi atau penipuan, dan lainnya,” paparnya.

 

Dalam pidatonya, Prof Rosa mengutip pandangan Ian Walden yang menyoroti mengenai (tingkat, red) legalitas dari e-commerce, khususnya masalah pembuktian. Permasalahan ini fokus pada tiga isu kunci yaitu keabsahan (validity), pelaksanaan (enforceability), dan pengakuan (adminsibility) dari metode-metode elektronik digunakan dalam perdagangan.

 

Pertama, validitas (validity), permasalahan muncul ketika terjadi kesepakatan antara para pihak yang melakukan perjanjian kontrak elektronik. Ia menjelaskan kesepakatan dalam kontrak online via e-mail sebagian besar berkisar kapan tawaran diterima oleh pihak yang berhak menerima informasi (penerima); sampai kapan penerima membaca; dan atau mengkonfirmasi kembali. Sementara, kontrak elektronik via website kesulitannya menentukan apakah kesepakatan terjadi dengan satu klik, dua klik atau tiga klik.

 

Menurutnya, keabsahan atau validitas sebuah kontrak elektronik dalam hukum perjanjian baik dalam sistem hukum common law maupun civil law bergantung pada terpenuhinya syarat-syarat perjanjian. “Kontrak elektronik dapat dikatakan sah apabila syarat-syarat sah perjanjian terpenuhi sesuai Pasal 1320 KUHPerdata,” kata dia dalam pidatonya.

 

Kedua, Pelaksanaan (enforceability), ada dua persoalan yang ditemukan dalam transaksi elektronik yakni mengenai pembayaran dan menjamin pelaksanaan (transaksinya) dengan kriptografi dan tanda tangan elektronik (digital signatures). Ketiga, Pengakuan (Admissibility), transaksi secara elektronik menghasilkan informasi yang tertuang dalam media digital, berbeda dengan transaksi berbasis kertas.

Tags:

Berita Terkait