Prof Yusril Ihza Mahendra: Puas Tidak Puas, Putusan MK Harus Dipatuhi
Utama

Prof Yusril Ihza Mahendra: Puas Tidak Puas, Putusan MK Harus Dipatuhi

Putusan MK bersifat final and binding, mengingat negara memerlukan kepastian hukum. Menurutnya, dalam praktik yang terjadi, negara lebih mengedepankan kepastian hukum dibandingkan dengan keadilan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Prof. Yusril Ihza Mahendra memberi Kuliah Umum Hukum Tata Negara bertajuk 'Sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi' di FHUI, Depok, Kamis (22/2/2024).
Prof. Yusril Ihza Mahendra memberi Kuliah Umum Hukum Tata Negara bertajuk 'Sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi' di FHUI, Depok, Kamis (22/2/2024).

Kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) RI terus mengalami gejolak. Boleh dibilang puncaknya terjadi saat Ketua MK Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik saat memutus Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tentang tambahan syarat dan batasan usia Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) atas uji materil Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni pernah atau sedang dalam jabatan yang dipilih dalam pemilu.  

Tak terima dilengserkan dari jabatannya sebagai Ketua MK, Anwar Usman belum lama ini menggugat atas pencopotan jabatannya itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Perkara ini kembali menimbulkan ragam reaksi masyarakat. Terlebih, pemilu yang belum lama ini terselenggara potensi bermuara ke MK untuk mengadili sengketa hasil pemilu.

"Apakah kita bisa percaya pada putusan MK? Percaya gak percaya, itu putusan yang harus dipatuhi semua orang. Itulah kenyataannya. Karena (keberlakuan) putusan pengadilan itu erga omnes, berlaku bagi siapa saja," ujar Guru Besar Tidak Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof. Yusril Ihza Mahendra dalam Kuliah Umum Hukum Tata Negara bertajuk "Sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi" di FHUI, Depok, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga:

Selain itu, putusan MK yang dibacakan terbuka untuk umum memiliki sifat final and binding, terlepas, suka atau tidak suka” dengan putusan itu. "Sama dengan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang membuka peluang kepada Pak Gibran untuk menjadi Calon Wakil Presiden. Banyak yang gak puas dengan hal itu, tapi itulah putusan (tetap berlaku)," kata dia.

Menurutnya, putusan yang telah dijatuhkan harus dipatuhi oleh siapapun baik pihak yang kalah maupun pihak yang diuntungkan dengan putusan itu. Perbedaan pandangan dan reaksi terhadap putusan juga menjadi hal yang lumrah terjadi, khususnya kritik dari kalangan akademisi dan advokat. Namun, pandangan-pandangan tersebut pada akhirnya menjadi rekomendasi akademik semata, catatan bagi pengadilan agar tidak mengulangi hal serupa.

"Jadi demokrasi kadang-kadang harus ikut orang yang menang, yang kalah ikut yang menang. Sayangnya begitu. Orang yang kalah pun harus ikut apapun bunyi putusan pengadilan itu walaupun kita merasa tidak puas dengan putusan. Putusan itu final and binding. Mengapa harus begitu? Karena negara memerlukan kepastian hukum," terangnya.

Tags:

Berita Terkait