Profesi mediator merupakan salah satu profesi hukum yang belum banyak dikenal dan digeluti oleh lulusan hukum. Meski tugas mediator salah satunya adalah memiliki pemahaman yang baik atas perkara, namun seorang mediator tidak harus berpendidikan hukum.
Proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan seringkali menjadi jalan pintas bagi para pihak yang ingin mencari penyelesaian secara cepat, singkat, serta biaya ringan. Untuk penyelesaian sengketa ini, diperlukan peran mediator profesional dalam ranah penyelesaian sengketa.
Mediator memiliki pengertian pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Baca Juga:
- Berkarier Sebagai Diplomat untuk Lulusan Ilmu Hukum
- Status Uang Muka Jika Jual Beli Batal
- Bolehkah Advokat Menolak Klien? Ini Penjelasan Hukumnya
Pada prinsipnya seorang mediator adalah sebagai pihak yang menengahi para pihak yang bersengketa dalam suatu kasus. Prinsip mediator tersebut diwujudkan melalui tugas yang dimiliki mediator, di antaranya:
Baca juga artikel terkait seputar mahasiswa hukum dan profesi, silakan klik artikel Klinik berikut ini: Adakah Harta Bersama Nikah Siri dalam Hukum?
1. Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihak untuk dibahas dan disepakati