Prosedur dan Kriteria Pemberian Penghargaan bagi Perusahaan yang Pekerjakan Penyandang Disabilitas
Berita

Prosedur dan Kriteria Pemberian Penghargaan bagi Perusahaan yang Pekerjakan Penyandang Disabilitas

Penghargaan nasional ini diberikan dalam bentuk piagam atau bentuk lainnya.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Nominasi perusahaan yang menerima penghargaan nasional dibagi menjadi 3 yaitu perusahaan besar, sedang, dan kecil. Masuk kategori perusahaan besar yakni yang mempekerjakan 100 orang atau lebih pekerja; perusahaan sedang memiliki pekerja sebanyak 20-99 orang; dan perusahaan kecil yaitu kurang dari 20 orang pekerja.

“Penerima penghargaan nasional sebagaimana dimaksud Pasal 13 dan Pasal 14 ditetapkan dengan Keputusan Menteri,” demikian bunyi Pasal 15 Permenaker 3/2021 ini.

Selanjutnya, Menteri atau Gubernur melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemberiaan penghargaan nasional ini. Hasil monitoring dan evaluasi itu sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan pemberian penghargaan nasional berikutnya. Pendanaan pelaksanaan pemberian penghargaan nasional bersumber dari APBN; APBD; dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya telah menerbitkan sejumlah peraturan, seperti Permenaker No.21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan. Permenaker ini merupakan tindak lanjut dari PP No.60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan. Beleid ini memberi pedoman, antara lain untuk pemerintah daerah dalam membentuk unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan di daerah.

“Kami terus mendorong dunia usaha untuk semakin tanggap membangun ekosistem ketenagakerjaan yang semakin setara dan inklusif,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam sambutannya dalam Dialog Interaktif bertajuk “Ketenagakerjaan Inklusif bersama Menteri Ketenagakerjaan RI” secara daring, Rabu (24/2/2021) lalu.  

Ida mengatakan Juli 2020 lalu, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian BUMN menandatangani MoU tentang pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas pada BUMN. Salah satu hasilnya meluncurkan Pedoman Tentang Kesetaraan dan Inklusifitas di Tempat Kerja pada September 2020 lalu. Pedoman itu diharapkan dapat memudahkan perusahaan melaksanakan konsep kesetaraan dan inklusifitas di tempat kerja.

Seperti diatur Pasal 53 UU Penyandang Disabilitas, pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Menurut Ida, perusahaan tidak perlu melakukan perubahan besar untuk menerapkan kesetaraan dan inklusivitas di tempat kerja. Bisa dimulai dengan hal yang sederhana, misalnya menyediakan fasilitas yang memudahkan bagi penyandang disabilitas untuk beraktivitas dan panduan sederhana ketika terjadi bencana.

Tags:

Berita Terkait