Prosedur Klaim Asuransi di Aceh Pasca Tsunami Sedang Disusun
Berita

Prosedur Klaim Asuransi di Aceh Pasca Tsunami Sedang Disusun

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) tengah menyusun prosedur klaim asuransi bagi para korban tsunami di Aceh. Prosedur klaim itu akan menyederhanakan prosedur klaim yang berlaku selama ini.

Nay
Bacaan 2 Menit
Prosedur Klaim Asuransi di Aceh Pasca Tsunami Sedang Disusun
Hukumonline

Menindaklanjuti Surat Edaran tersebut, menurut Firdaus, Asosasi telah membuat tim untuk menyusun prosedur klaim sederhana yang akan diberlakukan di Aceh. "Harus ada satu prosedur yang sama, agar ada pelayanan yang standar dari perusahaan asuransi. Jangan masing-masing perusahaan mempunyai standar yang berbeda," kata Firdaus.

Alasan mengapa prosedur itu disusun oleh Asosiasi, bukan Direktorat Asuransi sebagai regulator, menurut Firdaus, karena hubungan tertanggung dengan pemegang asuransi adalah hubungan perdata. Direktorat sebagai regulator, sebatas menghimbau agar perusahaan menyederhanakan prosedur klaimnya.

Alasan lain, setiap perusahaan asuransi wajib bergabung dalam asosiasi, sehingga Firdaus yakin bahwa aturan yang akan dikeluarkan oleh asosiasi itu dapat mengikat anggotanya. Terlebih, pemerintah juga akan memantau pelaksanaan klaim oleh perusahaan asuransi. Firdaus merasa optimistis tidak akan ada perusahaan asuransi yang menghindar untuk membayar klaim kepada korban bencana tsunami.

Sementara itu, Ketua Dewan Asuransi Indonesia, Hotbonar Sinaga, juga meminta agar perusahaan asuransi bersikap fleksibel dalam menangani klaim asuransi di Aceh. Hotbonar sendiri menyangsikan bahwa pemegang polis masih mempunyai dokumen-dokumen yang dipersyaratkan untuk mengajukan klaim.

Reasuransi

Untuk perusahaan asuransi, Hotbonar cukup yakin bahwa sebagian besar perusahaan mempunyai  data-data tentang pemegang polis di kantor pusat. Bagi perusahaan asuransi yang telah menggunakan sistem online, biasanya data mengenai pemegang polis langsung dikirim ke kantor pusat perusahaan tersebut. Ia  memprediksi hanya 10 sampai 20 persen saja perusahaan asuransi yang tidak mempunyai catatan sama-sekali tentang pemegang polis.

Agar dapat melakukan klaim, menurut Hotbonar, polis yang dimiliki tertanggung harus meliputi pertanggungan terhadap gempa bumi dan banjir. Perlindungan terhadap gempa bumi dan banjir merupakan perluasan dari asuransi kebakaran. "Kalau hanya kebakaran saja, hanya polis standar, itu tidak akan diganti, cetus Hotbonar.

Soal kemungkinan terjadinya "hujan" klaim asuransi, CEO Berdikari Insurance ini meramalkan memang akan terjadi klaim yang cukup signifikan untuk obyek komersil. Karena kegiatan sektor tersebut yang selama ini banyak diasuransikan, seperti toko, ruko, mall, gedung perkantoran, instalasi PLN, receiver provider telepon selular, stasiun Telkom dan perbankan. Sebuah kantor bank saja diperkirakan kerugiannya bisa bernilai miliaran. Itu belum termasuk barang berharga yang ada di kantor tersebut ataupun korban jiwa.

Namun banyaknya klaim yang akan masuk dinilai tidak akan terlalu berpengaruh terhadap perusahaan asuransi, sepanjang perusahaan itu melakukan reasuransi dengan benar. Karena akan ada perusahaan-perusahaan reasuransi yang akan menanggung klaim tersebut. "Obyek-obyek seperti stasiun Telkom, pembangkit listrik PLN, saya yakin direasuransikan juga keluar negeri," cetus Hotbonar.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Direktorat Asuransi Departemen Keuangan, Firdaus Djaelani kepada hukumonline (6/1).

Sebelumnya, Direktorat Asuransi telah membuat Surat Edaran kepada perusahaan-perusahaan asuransi. Surat tertanggal 29 Desember 2004 itu, isinya menghimbau agar perusahaan asuransi menyederhanakan atau meminimalkan persyaratan klaim asuransi bagi korban tsunami di Aceh.

Prosedur klaim normal yang berlaku selama ini dinilai  tidak bisa diberlakukan di Aceh karena keadaan disana saat ini adalah keadaan tidak normal atau force majeure. Menurut prosedur normal, untuk mengajukan klaim asuransi harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti, menunjukkan polis asuransi, menunjukkan bukti pembayaran premi dan lain-lain. Sementara melihat keadan Aceh saat ini, hampir mustahil tertanggung bisa memenuhi persyaratan tersebut.  

Tags: