Proses Pembuatan Paket Kepmen Telekomunikasi Tidak Transparan
Berita

Proses Pembuatan Paket Kepmen Telekomunikasi Tidak Transparan

Jakarta, Hukumonline Pembahasan Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan dilakukan secara tertutup. Padahal Kepmen ini ditunggu-tunggu oleh pelaku bisnis telekomunikasi.

Muk/AH/APrt
Bacaan 2 Menit
Proses Pembuatan Paket Kepmen Telekomunikasi Tidak Transparan
Hukumonline

Banyak kalangan pelaku usaha bidang telekomunikasi menantikan terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) berkaitan dengan UU No.36 Tahun 1999 serta PP No.52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi serta PP 53 Tahun 2000 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Berdasarkan penelusuran hukumonline, saat ini setidaknya telah ada 9 draft yang masih dalam tahap pembahasan di Departemen Perhubungan, di mana 8 telah masuk pembahasan akhir di antaranya berkaitan dengan penyelenggaraan telekomunikasi.

Menurut sumber Hukumonline di Dirjen Postel, draft yang kesembilan adalah mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit. Draf ini pada 7 Agustur 2000 baru masuk tahap pembahasan awal yang dilaksanakan di Hotel Acacia Jakarta secara tertutup. "Drafnya belum selesai, masih banyak yang dikurangi atau ditambahi," ujar salah seorang pembahas draft RUU itu.

Dapat disebutkan 8 Kepmenhub (Keputusan Menteri Perhubungan) yang akan akan diberlakukan bersamaan dengan UU No 36 Tahun 2000 pada 8 September nanti, di antaranya adalah Kepmen mengenai Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, Kepmen mengenai Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, Kepmen mengenai Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus. Selain itu, akan ada Kepmen mengenai standarisasi perangkat telekomunikasi.

Delapan Kepmenhub yang akan dikeluarkan sehubungan dengan PP 52 tersebut yaitu: Pertama, Ketentuan mengenai Rencana Dasar Teknis; Kedua, ketentuan mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi; Ketiga, Ketentuan mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Kempat, Ketentuan mengenai besarnya kontribusi kewajiban pelayanan univerasal dan tata cara pelaksanaan kontribusi kewajiban pelayanan universal; Kelima, ketentuan Formula Tarif; Keenam, ketentuan tata cara pengajuan izin; Ketujuh, ketentuan mengenai tata cara evaluasi atau seleksi; Kedelapan, ketentuan mengenai tata cara seleksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pembahasan terbuka

Yang penting sekarang adalah proses finalisasi Kepmen tersebut harus dilakukan secara transparan. Pemerintah, dalam hal ini Menteri Perhubungan harus meminta komentar dari masyarakat tentang kedelapan rancangan Kepmen tersebut.

Melihat kecenderungan yang ada, tampaknya pemerintah masih senang untuk melihat rancangan-rancangan Kepmen tersebut sebagai suatu rahasia besar. Buktinya, untuk apa melakukan proses pembahasan yang tertutup. Tambahan lagi, mengapa sampai saat ini, rancangan-rancangan kepmen yang telah selesai pembahasan finalnya, belum juga disebarluaskan kepada masyarakat untuk menampung komentar mereka.

Jangan sampai blunder yang terjadi pada Kepres No. 96 Tahun 2000 terjadi lagi sehubungan dengan delapan Kepmen tersebut. Caranya mudah, pemerintah cukup mengirimkan rancangan kepmen tersebut kepada berberapa media masa termasuk situs-situs yang menyajikan informasi peraturan baru.

Dengan sendirinya rancangan kepmen tersebut akan menyebar kepada masyarakat dan masyarakat tentu saja dapat menyalurkan komentarnya, baik melalui media-media tersebut maupun secara langsung.

Alternatif tambahan yang bisa dilakukan adalah dengan menyebarkan rancangan peraturan tersebut dan meminta berbagai asosiasi dan forum-forum industri yang berhubungan erat dengan sektor telekomunikasi dan multimedia untuk menyelenggarakan acara guna mengumpulkan masukan dari para pelaku bisnis yang terkait.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: