PSBB di Jakarta Kembali Diperpanjang Hingga 4 Juni
Berita

PSBB di Jakarta Kembali Diperpanjang Hingga 4 Juni

Masyarakat yang sebelumnya masih melanggar PSBB agar aktif menjadi bagian membantu pemerintah untuk menurunkan angka Covid-19 di ibu kota.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

Bila dua minggu ke depan semua yang di Jakarta disiplin, menghindari kerumunan dan interaksi, maka angka reproduksi (Covid-19) akan turun. "Maka Jakarta berhasil mengendalikan pergerakan Covid-19," kata Anies.

Anies menyatakan setelah PSBB fase ketiga dilalui, warga ibu kota bisa kembali berkegiatan karena situasi akan memasuki keadaan normal (new normal)."Bila kedisiplinan itu kita kerjakan bersama-sama, maka nanti kemudian Jakarta bisa kembali berkegiatan, tentu normalnya baru. Orang biasa mengistilahkan 'new normal'. Bukan kembali seperti yang kemarin, tapi normal yang baru," kata Anies.

Namun, apabila di dalam dua pekan ke depan, semua merasa PSBB sudah selesai, merasa dilonggarkan, merasa dikurangi, lalu berkumpul dan kegiatan-kegiatan pengumpulan orang terjadi, ada potensi angka penularan (reproduction number) naik lagi.

"Ingat, kita pernah berada di angka empat (satu orang menularkan empat orang) di bulan Maret. Kita tidak ingin kembali ke posisi itu. Kita ingin mempertahankan posisi seperti sekarang dan lebih turun lagi,’ kata dia.

Selama dua bulan ini (sejak PSBB pertama digulirkan), Anies menyampaikan bahwa Jakarta bisa sama-sama bekerja mengendalikan virus ini. Namun Anies mengharapkan semua pihak tidak mengendorkan kedisiplinan.

"Ini belum selesai. Saya ingin garisbawahi, tidak ada pelonggaran, jangan ada pengurangan, jangan ada merasa ini sesuatu yang sudah selesai, dan jangan juga berangkat mudik, tinggalah tetap di Jakarta. Kita pastikan ibu kota kita ini betul-betul bisa berhasil mengendalikan Covid-19," tambah Anies.

Jika disiplin dalam membatasi pergerakan diri dalam PSBB fase ketiga ini pada 22 Mei 2020 hingga 4 Juni 2020, meski masuk Idul Fitri, kata Anies, status PSBB tersebut akan menjadi yang terakhir di Jakarta.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait