PT DKI Putus Kasus Pembobolan BRI
Aktual

PT DKI Putus Kasus Pembobolan BRI

Bacaan 2 Menit
PT DKI Putus Kasus Pembobolan BRI
Hukumonline

Pengadilan Tinggi Jakarta dikabarkan sudah menjatuhkan putusan banding perkara pembobolan BRI atas nama terdakwa Yudi Kartolo dan Hartono Tjahjadjaja. Putusan yang ditetapkan pada 2 Desember lalu meringankan hukuman kedua terdakwa. Jika sebelumnya PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman masing-masing 15 tahun penjara, PT DKI Jakarta menurunkan hukuman menjadi tujuh (Yudi) dan sepuluh tahun (Hartono) penjara. Status keduanya pun dialihkan menjadi tahanan kota. Majelis hakim banding beralasan, otak pelaku pembobolan adalah para arranger yang kini masih buron, bukan kedua terdakwa.

Tags: