Putusan MA Soal Outsourcing Penjualan Tiket Pesawat Jadi Perdebatan
Berita

Putusan MA Soal Outsourcing Penjualan Tiket Pesawat Jadi Perdebatan

MA telah memutuskan penjualan tiket pesawat tak dapat dialihdayakan. Namun, maskapai penerbangan masih menerapkan praktik tersebut.

CR-26
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, penjualan tiket pesawat yang dilakukan Nofrian tersebut hanya terjadi di luar Jakarta.  “Ini (outsourcing penjualan tiket pesawat) di luar kantor pusat. Hampir semua maskapai melakukan itu, dan mereka tidak perlu buka cabang sendiri,” kata Andre.

 

Dia juga menjelaskan jenis pekerjaan yang tak dapat menggunakan perusahaan outsourcing dalam maskapai penerbangan antara lain pilot, awak dan pekerja keselamatan pesawat. Untuk itu, dia mengimbau kepada pemerintah dan pelaku usaha memberi batasan mengenai jenis-jenis pekerjaan yang dapat menggunakan perusahaan outsourcing.

 

“Kalau semua kegiatan kalau dibikin mikro bisa jadi inti kelihatannya. Padahal harus melihatnya secara operasional seluruh perusahaannya,” tambah Andre.

 

Sebelumnya, pemerintah telah menyepakati lima jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan pada 2012. Kelima jenis pekerjaan tersebut antara lain cleaning service, keamanan, transportasi, catering dan pemborongan di pertambangan. Baca Juga: Wilayah Abu-Abu Jenis Pekerjaan yang Bisa Dialihdayakan

Tags:

Berita Terkait