Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengamanatkan sejumlah pekerjaan rumah (PR) bagi penyelenggara pemilu.
"Melalui putusan ini, banyak sekali pekerjaan rumah perbaikan. Ada pekerjaan rumah melakukan perbaikan terhadap KPU, pekerjaan rumah perbaikan terhadap sistem rekapitulasi, ada perbaikan untuk Bawaslu," kata Zainal seperti dilansir Antara, Selasa (23/4).
Selain itu, kata dia, ada amanat perbaikan untuk pengawasan terhadap presiden dalam penyelenggaraan pemilu. Hal ini perlu ada aturan untuk mengawasi presiden, baik dia sebagai petahana yang mencalonkan diri kembali dalam pemilu maupun tidak.
Baca Juga:
- Permohonan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin Kandas di MK
- Bernasib Sama, Permohonan Ganjar-Mahfud Pun Kandas di MK
"Harusnya presiden itu dikencangkan aturannya, sayangnya kita tidak melakukan apa-apa di situ. Jadi, ada banyak pekerjaan rumah," kata dia.
Zainal juga menyebutkan adanya pekerjaan rumah dalam hukum acara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di MK. Dalam hal ini, dia menyoroti batasan waktu 14 hari kerja yang dinilai tidak ideal, khususnya untuk membuktikan dalil permohonan.
"Makanya, kenapa kemudian ketika pembuktian dipaksakan 1 hari, ini misalnya ya, dan semua harus diselesaikan 1 hari, dibatasi jumlah saksi, ahli, dan lain sebagainya, tidak semua dalil permohonan bisa dibuktikan," ujar Zainal.